Menkumham Tegaskan Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Rekan Sudah Final

- Minggu, 08 Maret 2026 | 22:00 WIB
Menkumham Tegaskan Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Rekan Sudah Final

Jakarta – Vonis bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekan lainnya sudah final. Begitulah penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (8/3/2026). Intinya, jaksa penuntut umum tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan itu.

“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tepatnya Pasal 299. Aturan itu menyebutkan, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas (ontslag), jaksa tak punya jalan untuk mengajukan upaya hukum termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebenarnya, aturan serupa sudah ada dalam KUHAP lama. Namun begitu, praktik di lapangan kerap berbelit-belit. Jaksa sering kali membedakan putusan bebas jadi dua: bebas murni dan bebas tidak murni.

Pembedaan semacam itu, kata Yusril, justru menimbulkan ketidakjelasan. Kriteria untuk menentukan jenis putusan bebas tidak pernah jelas, sehingga malah membuat penegakan hukum jadi kacau.

“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar