murianetwork.com - Silahkan simak tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang dalam artikel ini.
Saat ini, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Banyak sekali yang masih belum paham tentang tugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS sendiri memiliki 2 tugas dalam Pemilu 2024, yaitu ketika pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas KPPS dalam 2 tahapan tersebut berbeda mulai dari anggota nomor 1 sampai dengan 7.
Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Inilah ulasan simpelnya sebagaimana dikutip murianetwork.com dari fahum.umsu.ac.id.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Amien Rais Soroti KUHP Baru: Alat Legalisasi Otoritarianisme di Era Prabowo-Gibran
Macron Soroti Kecenderungan AS Menjauh dari Sekutu dan Aturan Global
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo