MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus di tingkat rumah sakit guna menangani persoalan penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Langkah ini dinilai krusial untuk memvalidasi data sekitar 11 juta peserta yang terdampak, termasuk di dalamnya puluhan ribu pasien dengan penyakit katastropik, dan mencegah masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan prosedur.
Solusi Satu Atap di Faskes
Zainul mengusulkan agar tim khusus tersebut beranggotakan perwakilan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Keberadaan tim di garis depan layanan kesehatan ini diharapkan dapat memberikan solusi cepat dan tepat di lapangan, mengatasi kendala birokrasi yang sering berbelit.
"Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi," tuturnya pada Sabtu (14/2/2026).
Dia menjelaskan, dengan mekanisme ini, pasien yang kedapatan status kepesertaannya nonaktif saat berobat dapat langsung melakukan klarifikasi. Proses verifikasi dan penilaian ulang bisa diselesaikan saat itu juga tanpa harus membuat pasien bolak-balik mengurus administrasi di berbagai instansi.
Menghindari Lempar Tanggung Jawab
Politisi itu memahami bahwa akar data peserta PBI berada di Kementerian Sosial, sementara Kemenkes dan BPJS Kesehatan berperan sebagai pengguna data. Namun, situasi darurat ini menuntut kolaborasi yang erat, bukan saling menyalahkan. Semua pihak harus bersinergi untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan," tegas Zainul.
Pentingnya Mitigasi Data Proaktif
Menyoroti data 120 ribu pasien katastropik yang ikut terdampak penonaktifan, Zainul menilai seharusnya ada langkah antisipatif dari BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut dinilainya memiliki data rinci mengenai riwayat penyakit peserta, yang seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan penting sebelum keputusan penonaktifan diambil.
"BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati," ujarnya.
Menurutnya, langkah proaktif semacam itu akan memberi perspektif lebih lengkap kepada Kementerian Sosial. Dengan demikian, proses validasi dan penonaktifan dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih matang, meminimalisir risiko terhadap pasien yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan tersebut.
Artikel Terkait
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus
BI Terapkan Kuota Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026