Politisi itu memahami bahwa akar data peserta PBI berada di Kementerian Sosial, sementara Kemenkes dan BPJS Kesehatan berperan sebagai pengguna data. Namun, situasi darurat ini menuntut kolaborasi yang erat, bukan saling menyalahkan. Semua pihak harus bersinergi untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan," tegas Zainul.
Pentingnya Mitigasi Data Proaktif
Menyoroti data 120 ribu pasien katastropik yang ikut terdampak penonaktifan, Zainul menilai seharusnya ada langkah antisipatif dari BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut dinilainya memiliki data rinci mengenai riwayat penyakit peserta, yang seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan penting sebelum keputusan penonaktifan diambil.
"BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati," ujarnya.
Menurutnya, langkah proaktif semacam itu akan memberi perspektif lebih lengkap kepada Kementerian Sosial. Dengan demikian, proses validasi dan penonaktifan dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih matang, meminimalisir risiko terhadap pasien yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan tersebut.
Artikel Terkait
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun