Setelah dibuka dan diperiksa, terkuaklah rincian isinya. Ada sabu seberat 16,3 gram. Lalu, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai dengan total berat mencapai 23,5 gram. Tidak cuma itu, petugas juga menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Semuanya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan temuan sebanyak itu, penyidik tak ragu lagi. Mereka langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,"
tegas Eko Hadi Santoso.
Kini, status Didik resmi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru, juga Pasal 62 UU Psikotropika. Kasus ini jelas menarik perhatian, karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim sendiri berjanji proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun