Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima di Rumah Polwan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:00 WIB
Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima di Rumah Polwan

Setelah dibuka dan diperiksa, terkuaklah rincian isinya. Ada sabu seberat 16,3 gram. Lalu, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai dengan total berat mencapai 23,5 gram. Tidak cuma itu, petugas juga menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Semuanya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan temuan sebanyak itu, penyidik tak ragu lagi. Mereka langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,"

tegas Eko Hadi Santoso.

Kini, status Didik resmi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru, juga Pasal 62 UU Psikotropika. Kasus ini jelas menarik perhatian, karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim sendiri berjanji proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Tanpa pandang bulu.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar