Nama-nama lain yang muncul antara lain Purnama Irawansyah selaku Plt. Kepala Bappeda, beberapa orang dari dunia swasta seperti Hatta Said dan Tata Maulana, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Mereka adalah Khairil Anwar, Thomas Larfo, Ferry Yunanda, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra. Fauzan Kurniawan dari kalangan swasta juga turut diperiksa.
Perlu diingat, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025. Dari operasi itu, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Abdul Wahid, dua lainnya adalah M. Arief Setiawan, kepala dinas PUPR PKPP setempat, dan Dani M. Nursalam yang berposisi sebagai Tenaga Ahli Gubernur.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal itu dikenakan berbarengan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini jelas masih akan berlanjut, dengan penyidik terus mengumpulkan titik terang dari setiap aliran dana yang mencurigakan.
Artikel Terkait
Gubernur Malut Kunjungi Makassar untuk Pelajari Strategi Peningkatan PAD dan Pengendalian Inflasi
Ramadhan Sananta Dihujat Rasis Usai Laga, Gelombang Kecaman Bergulir
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi