Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:00 WIB
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Di ruang sidang utama Mahkamah Agung, Jakarta, suasana tampak khidmat Senin siang itu. Tanggal 9 Februari 2026 menjadi hari bersejarah bagi Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono. Mantan Wakil Menteri Keuangan itu resmi mengucap sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Acara digelar sekitar pukul dua siang. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dijadwalkan menyaksikan prosesi penting ini.

Pelantikan Thomas ini menutup satu babak pergantian di tubuh BI. Posisi yang dia isi sebelumnya dipegang oleh Juda Agung. Nah, Juda sendiri ternyata sudah lebih dulu berpindah haluan.

Ia mengundurkan diri dari BI pada pertengahan Januari lalu. Tak lama berselang, tepatnya 5 Februari, Presiden Prabowo Subianto justru melantiknya sebagai Wakil Menteri Keuangan. Semacam pertukaran posisi yang menarik.

Profil dan Harapan

Thomas bukan nama baru. Latar belakangnya di sektor fiskal dan keuangan nasional cukup mumpuni. Pengalamannya sebagai Wakil Menkeu periode 2024-2026 menjadi bekal berharga.

Di sisi lain, publik juga mengenal fakta bahwa ia adalah keponakan Presiden Prabowo. Namun begitu, sorotan utama tentu pada kompetensinya.

Penunjukannya di BI bukannya tanpa alasan. Banyak yang berharap langkah ini bakal memperkuat kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter. Sinergi itu dianggap krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional yang kerap dihadapkan pada tantangan global.

Kini, bola ada di tangan Thomas. Tantangan sebagai Deputi Gubernur BI tentu tidak ringan. Ekonomi dunia yang fluktuatif menuntut kebijakan yang cermat dan responsif. Semua mata akan tertuju pada langkah-langkah pertamanya di kantor barunya itu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar