MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan eskalasi hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu. Dari 17 orang yang awalnya diamankan, penyelidik kemudian memusatkan perhatian pada enam individu yang diduga terlibat dalam skema suap terkait pengaturan jalur impor barang.
Enam Tersangka dan Peran Mereka
Ke-enam tersangka tersebut mencakup pejabat aktif DJBC dan pelaku usaha. Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC hingga Januari 2026, serta dua bawahannya, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen dan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari sisi swasta, John Field sebagai pemilik PT BluerayY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan yang sama turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brazil Usai Strategi Cerdas di Balik Bendera Merah
Prabowo Unggah Foto Lawas Bersama Soeharto di Momen Ulang Tahun Putra
Antrean Kendaraan Mulai Mengular di Bakauheni Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Semifinal Lomba Domino IKATSI Unhas Berlangsung Sengit di Unhas Hotel