MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan eskalasi hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu. Dari 17 orang yang awalnya diamankan, penyelidik kemudian memusatkan perhatian pada enam individu yang diduga terlibat dalam skema suap terkait pengaturan jalur impor barang.
Enam Tersangka dan Peran Mereka
Ke-enam tersangka tersebut mencakup pejabat aktif DJBC dan pelaku usaha. Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC hingga Januari 2026, serta dua bawahannya, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen dan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari sisi swasta, John Field sebagai pemilik PT BluerayY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan yang sama turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
Modus Pengaturan Jalur Impor
Menurut paparan penyidik, akar kasus ini berawal dari sebuah kesepakatan terselubung pada Oktober 2025. Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan tiga perwakilan PT BluerayY diduga bersekongkol untuk merancang skema khusus dalam proses impor barang ke Indonesia. Inti dari skema ini adalah mengatur agar barang-barang impor tertentu dapat melalui jalur pemeriksaan yang lebih longgar.
Asep Guntur kemudian memberikan penjelasan teknis soal mekanisme yang dimanipulasi oleh para tersangka. Aturan yang ada membagi proses pemeriksaan barang impor menjadi dua kategori jalur dengan tingkat pengawasan yang berbeda.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” tuturnya.
Dugaan kuat KPK, para tersangka dari DJBC menerima imbalan uang agar mengarahkan barang milik perusahaan tersebut ke "jalur hijau", sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik yang lebih ketat. OTT yang dilakukan menjadi momentum penangkapan saat dugaan transaksi suap tersebut terjadi. Perkembangan kasus ini terus diawasi publik, mengingat menyentuh sektor kepabeanan yang menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026