Rabu (4/2) siang di Gedung MK, Jakarta, suasana haru menyelimuti acara Wisuda Purnabakti untuk Arief Hidayat. Ia resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Tapi, jangan tanya apakah ia sedih. Perasaannya justru lebih kompleks dari sekadar pilu perpisahan.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah,” ucap Arief di hadapan para hadirin.
Lalu apa yang membuatnya khawatir? “Tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya, dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” lanjutnya. Baginya, nasib lembaga itu jauh lebih penting daripada perasaan pribadinya. Hidup punya batas, dan ia sudah merasakannya.
Selama 13 tahun mengabdi, hampir semua posisi penting di MK pernah dipegangnya. Mulai dari anggota, wakil ketua, hingga dua kali terpilih secara aklamasi sebagai ketua. Setelah itu, kembali lagi menjadi anggota.
“Itu bagi saya tidak ada bedanya,” katanya dengan tenang.
Menurutnya, yang terpenting adalah kesempatan untuk terus berkontribusi sebaik-baiknya. Bagi lembaga, nusa, dan bangsa.
Namun begitu, usia memang tak bisa dibohongi. Arief mengakui kondisi fisiknya tak lagi seperti dulu. Dulu, naik-turun tangga menuju ruang sidang terasa mudah dan mantap. Sekarang? “Kalau sekarang sudah mulai goyah. Itu saya rasakan,” ujarnya polos. Pengakuan yang jujur tentang berlalunya waktu.
Di penghujung acara, ia melakukan kirab perpisahan. Sambil menyapa satu per satu pegawai MK, ia seolah mengukir kenangan terakhir sebagai bagian dari keluarga besar lembaga tersebut.
Ketua MK Suhartoyo pun angkat bicara. Ia menggambarkan Arief sebagai sosok yang ajeg, konsisten. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam forum pembahasan perkara yang alot.
“Forum finalisasi di RPH itu, Ibu Bapak sekalian, sampai titik koma saja dipersoalkan, diperdebatkan. Bahkan bisa memicu diskusi yang mengarah ke titik yang keras dalam arti positif. Prof. Arief masih konsisten dan ajeg dengan kontribusinya,” jelas Suhartoyo.
Sifat itu, katanya, tak luntur sampai detik terakhir masa jabatan. Karena itulah, Suhartoyo meminta Arief untuk tetap memberikan masukan. “Saya mohon kami tetap diberikan bimbingan. Diingatkan jika Prof melalui siapa pun mendengar ada hal-hal yang tidak pakem, tidak sebagaimana pesan Prof Arief selama ini,” pinta Suhartoyo.
Arief genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026, batas usia pensiun bagi seorang Hakim Konstitusi. Posisinya akan diisi oleh Adies Kadir, yang telah ditetapkan DPR RI sebagai calon pengganti dalam rapat paripurna Selasa (27/1) lalu.
Sebuah babak ditutup. Namun, seperti harapan yang disampaikan rekan-rekannya, semangat dan prinsipnya diharapkan tetap hidup di gedung itu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan