“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat yaitu syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.
Lapas Penuh, Hakim Cari Jalan Lain
Lalu, apa pertimbangan hakim? Ternyata, kondisi lapas yang sudah sesak menjadi salah satu alasan utama. Mereka ingin menghindari tambahan beban.
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” jelas sang Hakim.
Begitu palu diketok, suasana ruang sidang langsung berubah. Tegangan yang menggumpal seketika cair. Rasa haru jelas terlihat. Beberapa keluarga terdakwa tak bisa menyembunyikan kelegaan mereka. Dan usai sidang, pelukan hangat pun bertukar antara para terpidana dengan orang-orang yang menunggu mereka di luar.
Artikel Terkait
Pengungsi Pasca-Bencana di Sumatera Menyusut, Huntara Aceh Rampung 100%
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan