Dini hari yang sunyi di Medan tiba-tiba riuh. Markas sebuah organisasi masyarakat yang seharusnya jadi tempat berkumpul, malah berubah jadi sarang judi. Polisi menggerebeknya Rabu (28/1) lalu. Hasilnya, empat orang diamankan: dua pemain, seorang bandar, plus seorang penjaga gerbang. Mereka kini berstatus tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mendatangi langsung lokasi keesokan harinya. Ia membeberkan temuan yang cukup mengejutkan.
Menurutnya, polisi sudah melakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan semua keterangan. Proses itu mengungkap tidak sedikit adegan.
Peran masing-masing tersangka pun mulai jelas. MH yang masih 19 tahun diduga jadi bandar atau kasir. Lalu ada HS (29) dan A (57) yang berperan sebagai pemain. Sementara DH bertugas menjaga pintu masuk.
Buronan: Ketua PAC dan Sang Istri
Operasi ini belum sepenuhnya beres. Masih ada dua buronan atau DPO yang diburu polisi. Mereka adalah FS, sang ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) ormas itu, dan EH, istrinya. Keduanya didalangi pengelolaan tempat judi ilegal ini.
Artikel Terkait
Mantan Kades Karangtengah Gunakan Dana BLT Rp1,35 Miliar untuk Modal Politik
Kesadaran Seorang Mahasiswa Kesehatan: Tulang Bukan Sekadar Daftar Hafalan
Uni Eropa Geser Sikap, IRGC Iran Diincar Label Teroris
Hujan dan Ancaman Longsor Susulan Hambat Pencarian Korban di Pasir Kuning