"Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti lenghentiannya kita menunggu secepatnya," imbuhnya, menutup pembicaraan.
Jalan Damai yang Mentok
Sebelum instruksi penghentian perkara keluar, Bambang sempat memaparkan upaya yang sudah dilakukan. Ternyata, Kejari Sleman sudah mengusung pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif jauh sebelumnya.
Menurut penuturannya, sudah ada sejumlah pertemuan virtual antara Hogi dengan keluarga para pelaku. Konon, mereka sudah saling memaafkan. Tapi sayang, kata 'damai' dalam arti yang sebenarnya belum juga terucap. Kesepakatan final tak kunjung diraih.
Bambang bahkan punya rencana. Seharusnya, Kamis (29/1) besoknya, kedua belah pihak akan duduk lagi untuk terakhir kalinya. Ia berharap pertemuan itu membuahkan hasil.
Ia bahkan meminta doa.
"Untuk itu, di forum yang terhormat ini kami mohon doakan, doa, mudah-mudahan pada pertemuan besok sore kita semua bisa menyelesaikan secara tuntas perkara ini menggunakan keadilan restoratif," ucapnya.
Namun begitu, dengan keputusan Komisi III, rencana pertemuan besok itu mungkin tak lagi relevan. Perkaranya dihentikan, titik. Upaya restoratif yang digaungkan pun akhirnya berujung pada keputusan politik yang lebih keras ketimbang sekadar rekonsiliasi.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta
Siklus Bencana di Indonesia: Antara Respons Darurat dan Mitigasi yang Terlupakan