"Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti lenghentiannya kita menunggu secepatnya," imbuhnya, menutup pembicaraan.
Jalan Damai yang Mentok
Sebelum instruksi penghentian perkara keluar, Bambang sempat memaparkan upaya yang sudah dilakukan. Ternyata, Kejari Sleman sudah mengusung pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif jauh sebelumnya.
Menurut penuturannya, sudah ada sejumlah pertemuan virtual antara Hogi dengan keluarga para pelaku. Konon, mereka sudah saling memaafkan. Tapi sayang, kata 'damai' dalam arti yang sebenarnya belum juga terucap. Kesepakatan final tak kunjung diraih.
Bambang bahkan punya rencana. Seharusnya, Kamis (29/1) besoknya, kedua belah pihak akan duduk lagi untuk terakhir kalinya. Ia berharap pertemuan itu membuahkan hasil.
Ia bahkan meminta doa.
"Untuk itu, di forum yang terhormat ini kami mohon doakan, doa, mudah-mudahan pada pertemuan besok sore kita semua bisa menyelesaikan secara tuntas perkara ini menggunakan keadilan restoratif," ucapnya.
Namun begitu, dengan keputusan Komisi III, rencana pertemuan besok itu mungkin tak lagi relevan. Perkaranya dihentikan, titik. Upaya restoratif yang digaungkan pun akhirnya berujung pada keputusan politik yang lebih keras ketimbang sekadar rekonsiliasi.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai