Sutoyo Abadi: Bubarkan Saja Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Suasana diskusi di kantor Merah Putih terasa hangat. Sutoyo Abadi, sang koordinator kajian politik, sedang berbincang dengan sejumlah mahasiswa yang tengah mencerna setiap geliat politik terkini. Topiknya serius: nasib reformasi kepolisian.
Menurut Sutoyo, usai menyimak Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri, para mahasiswa itu punya pendapat. Mereka menyoroti pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 lalu. Komisi yang bersifat ad hoc ini diketuai Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan sembilan tokoh. Misi mereka besar: mengkaji ulang Polri secara menyeluruh, merumuskan perubahan struktural, hingga merevisi undang-undang. Targetnya, Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi, benarkah?
"Awalnya sih ada progres, seperti ada penyerapan aspirasi," kata Sutoyo dalam diskusi yang digelar 27 Januari 2026 itu.
"Tapi kemudian senyap lagi. Padahal, harapan rakyat jelas: reformasi yang bisa mengubah wajah dan kinerja Polri."
Nyatanya, perkembangan terbaru justru datang dari parlemen. Sehari sebelumnya, Senin 26 Januari, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh Kapolda. Rapat yang digelar di kompleks parlemen Jakarta itu menghasilkan delapan poin kesimpulan tentang percepatan reformasi.
Sutoyo lalu menyitir poin pertama yang ia anggap krusial. Di sana, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden langsung, bukan berbentuk kementerian.
"Nah, ini berarti aspirasi publik yang menginginkan Polri di bawah kementerian agar tidak disalahgunakan presiden atau arogansi polisi bisa dikendalikan pupus sudah," ujarnya.
Ia melanjutkan, poin-poin lain yang bersifat teknis juga akan mempengaruhi kewenangan Tim Reformasi bentukan presiden. Apalagi poin keenam, yang menurut Sutoyo cukup membatasi.
Dalam poin itu, DPR meminta reformasi Polri lebih dititikberatkan pada aspek kultural. Misalnya, dengan memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian agar lebih menghormati HAM dan demokrasi.
"Kalau dimaknai seperti itu, tugas tim presiden nyaris cuma urusan teknis internal Polri belaka," ucap Sutoyo.
Lalu, apa yang tersisa? Hanya poin kedelapan, yang menyatakan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Tim presiden masih boleh memberi saran dan pemikiran, tapi wewenang utamanya ada di tangan parlemen.
Di sisi lain, harapan masyarakat sebenarnya sederhana: reformasi yang transparan dan akuntabel. Tapi bagi Sutoyo, jalan menuju ke sana masih terlihat jauh. Apalagi untuk aspirasi yang lebih spesifik, seperti mencegah Polri disalahgunakan sebagai alat kekuasaan atau melindungi kepentingan oligarki.
"Sepertinya harapan tinggal harapan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia bahkan menilai, kerja Komisi III DPR pasca-rapat itu terasa seperti kembali ke era Presiden Jokowi. "Masih sebagai alat oligarki yang mengabaikan aspirasi rakyat," tegas Sutoyo.
DPR, dalam pandangannya, tidak lagi terasa sebagai penyalur aspirasi rakyat. Mereka seolah merasa memiliki kedaulatan rakyat itu sendiri.
Melihat situasi ini, Sutoyo punya usulan radikal. Masa kerja tim reformasi presiden masih sekitar empat bulan. Tapi kalau peran dan fungsinya sudah tak berarti, bahkan kerjanya dikendalikan oleh kepentingan politik oligarki, lebih baik dibubarkan saja.
Atau, bubarkan diri.
Artikel Terkait
Lazio vs Udinese Berakhir 3-3, Empat Gol Tercipta dalam 10 Menit Terakhir
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Dua Orang, Puluhan Luka-Luka
PSM Makassar Takluk 2-0 dari Bali United Usai Kartu Merah di Babak Pertama
Tabrakan Frontalka Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total