Rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri pada Senin lalu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat. Intinya, kedudukan Polri tak akan berubah. Lembaga itu tetap berada langsung di bawah presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Landasan hukumnya sudah jelas, yakni TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Kesepakatan ini tercatat dalam delapan poin kesimpulan rapat kerja yang dihadiri Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia itu.
Suasana rapat sendiri terlihat cukup solid. Dari sisi politik, dukungan datang dari berbagai fraksi.
Ketua Fraksi PKB, Abdullah, dengan lantang menyatakan posisi partainya.
Artikel Terkait
Manchester United Kalahkan Aston Villa 3-1, Raih Tiga Poin Krusial di Old Trafford
KPK Tegaskan Operasi Antikorupsi Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran 2026
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima