Rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri pada Senin lalu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat. Intinya, kedudukan Polri tak akan berubah. Lembaga itu tetap berada langsung di bawah presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Landasan hukumnya sudah jelas, yakni TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Kesepakatan ini tercatat dalam delapan poin kesimpulan rapat kerja yang dihadiri Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia itu.
Suasana rapat sendiri terlihat cukup solid. Dari sisi politik, dukungan datang dari berbagai fraksi.
Ketua Fraksi PKB, Abdullah, dengan lantang menyatakan posisi partainya.
"Sebagai partai pendiri yang dipimpin Gus Dur yang melahirkan TAP MPR ini, PKB paling terdepan untuk melindungi produk pendiri partai kami," ujarnya.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra juga tak kalah tegas. Mereka mendukung penuh agar Polri tetap di bawah komando presiden. Alasannya, tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu berskala nasional, lintas wilayah dan sektor. Struktur saat ini dinilai paling tepat untuk mendukung tugas sebesar itu.
Namun begitu, dukungan terhadap status quo ini tidak berarti segala hal di Polri sudah sempurna. Komisi III juga menyoroti pentingnya reformasi internal. Mereka meminta agar reformasi Polri kedepan lebih dititikberatkan pada aspek kultural. Caranya? Salah satunya lewat perbaikan kurikulum pendidikan. Di sana, nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan demokrasi harus mendapat porsi yang lebih besar.
Jadi, meski struktur tak bergeser, tuntutan untuk berbenah diri tetap mengemuka. Itulah garis besar dari pertemuan panjang di Senayan itu.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar