Rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri pada Senin lalu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat. Intinya, kedudukan Polri tak akan berubah. Lembaga itu tetap berada langsung di bawah presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Landasan hukumnya sudah jelas, yakni TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Kesepakatan ini tercatat dalam delapan poin kesimpulan rapat kerja yang dihadiri Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia itu.
Suasana rapat sendiri terlihat cukup solid. Dari sisi politik, dukungan datang dari berbagai fraksi.
Ketua Fraksi PKB, Abdullah, dengan lantang menyatakan posisi partainya.
Artikel Terkait
Ketua TPUA Berbalik Arah, Lapor Aktivis yang Dulu Mereka Bela
Di Tengah Isu Reshuffle, Budisatrio Bungkam Soal Kabar Penggantian Sugiono
Makam Terendam, Ziarah Terhalang: Banjir Kembali Melanda TPU Mangun Jaya Bekasi
Muslim Arbi: Prabowo Bisa Dapat Dukungan Publik dengan Revisi Posisi Polri