Nah, selain sembilan nama utama tadi, Komisi II juga sudah menyiapkan daftar cadangan. Mereka ini akan menjadi pengganti jika nantinya ada lowongan. Daftarnya mencakup Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Pelantikan
Lantas, apa langkah berikutnya? Rifqinizamy menjelaskan bahwa hasil keputusan ini akan segera dibawa ke forum tertinggi di parlemen.
Setelah mendapat lampu hijau dari Paripurna, prosesnya bergulir ke istana. DPR akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden, meminta agar para terpilih segera dilantik. Dengan begitu, Ombudsman periode baru bisa segera bekerja menjalankan tugasnya mengawasi pelayanan publik.
Semua tahapan ini, menurut Rifqinizamy, dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 37 Tahun 2008. Tinggal menunggu waktu saja.
Artikel Terkait
Tiga Pencuri TV Uya Kuya Divonis, Dua Langsung Bebas
Tito Karnavian Beri Tenggat, Bantuan Korban Bencana Sumatera Segera Cair
Bima Arya Soroti Strategi Licik Industri Rokok di Panggung APCAT Summit
Nyawa di Ujung Aspal: Kisah Para Penjaga Simpang di Jalur Cepat Bantul