Kabarnya, 28 perusahaan di Sumatera akhirnya dicabut izin operasinya. Penyebabnya jelas: mereka kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Tapi, di lapangan, ceritanya tak semulus di atas kertas. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui sendiri bahwa beberapa dari perusahaan itu ternyata masih berjalan.
“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentu secara teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Kalau masih ada yang beroperasi, ya, itu tidak menjadi soal dulu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis lalu.
Menurutnya, ada pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini. Intinya, penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi jangan sampai malah bikin kacau kehidupan warga.
“Kita harus pastikan kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu. Jangan sampai lapangan kerja jadi korban,” tegasnya.
Sebelum keputusan final diambil, rupanya sudah ada tim yang turun tangan. Dipimpin Danantara, mereka mengevaluasi satu per satu perusahaan yang bermasalah itu. Tujuannya sederhana: memberi waktu untuk bersiap-siap.
“Soalnya, kan ada juga perusahaan yang memang harus dialihkan usahanya. Ambil contoh yang bergerak di HPH. Kita ingin pengurangan penebangan pohon, tapi di sisi lain, kita enggak bisa tutup mata,” papar Prasetyo.
“Mau tak mau, nasib pekerja yang menggantungkan hidupnya di situ harus kita perhatikan. Mereka perlu dialihkan ke pekerjaan lain.”
Latar belakang pencabutan izin ini memang berat. Pemerintah, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, mengambil langkah tegas setelah bencana melanda. Banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 lalu jadi pemicu utamanya. Investigasi menyebut ke-28 perusahaan ini punya andil besar dalam tragedi itu.
“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar. Kami tegaskan lagi, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa malam.
Dari total yang kena sanksi, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam. Sementara enam lainnya fokus pada usaha hasil hutan kayu. Langkah ini jelas jadi peringatan keras: eksploitasi tanpa aturan punya konsekuensi yang nyata, bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi bisnis itu sendiri.
Artikel Terkait
Pemprov Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Tangani Peredaran yang Sudah Masuk Darurat
KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Partai Politik ke Presiden dan DPR
Menkeu Yakin IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini Meski Sempat Ambruk Jadi yang Terburuk se-Asia
Bayi 5 Bulan Tewas dalam Kecelakaan di Manado, Pengemudi Ditetapkan Tersangka