"Kebijakan ini diskriminatif," tegas Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, dalam keterangan tertulisnya Rabu pekan lalu.
Prinsipnya, mereka mendukung kepastian kesejahteraan bagi honorer di sektor pelayanan publik. Hanya saja, menurut Soeparman, seharusnya guru honorer yang didahulukan karena masa pengabdiannya yang lebih panjang.
"Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru," ujarnya.
Suara senada datang dari Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ia merasa kebijakan ini melukai hati para guru.
Baginya, ironis sekali. Di satu sisi, ribuan guru yang disebut garda terdepan pendidikan masih berjuang mati-matian untuk sekadar dapat status PPPK, sering terkendala anggaran daerah. Di sisi lain, pengangkatan pegawai SPPG justru terlihat berjalan lancar dan cepat.
"Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu," kata Iman kepada Tempo, Rabu (14/1).
Dasar Hukum Pengangkatan
Lantas, dari mana dasar kebijakan ini? Rupanya, payung hukumnya sudah ada. Ketentuan pengangkatan pegawai dapur program MBG menjadi ASN PPPK tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 itu secara gamblang menyatakan, "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Aturan inilah yang menjadi pijakan bagi BGN untuk melanjutkan proses rekrutmen dan pengangkatan tersebut.
Artikel Terkait
Istana Sampaikan Duka, Pesawat ATR 42-500 KKP Jatuh di Lereng Bulusaraung
Rp200 Triliun Ditarik dari BI, Benarkah Dana itu Sampai ke Tangan UMKM?
Basarnas Tak Anggap Ada yang Selamat, Tapi Harap Mukjizat di Reruntuhan Pesawat Maros
Dua Malam di Gunung, Korban Pertama Kecelakaan Pesawat Akhirnya Dievakuasi