Hukum pidana itu kan seharusnya jadi pelindung, bukan alat untuk mengintip keyakinan paling pribadi kita. Tapi, ketika negara mulai memasukkan perkawinan yang urusannya iman, tradisi, dan hati nurani ke dalam ranah pidana, batasannya jadi samar. Perlindungan atau intervensi? Itu pertanyaan besarnya.
Lanskap hukum keluarga kita lagi di ujung tanduk. Ada perubahan besar lewat KUHP Nasional yang bakal berlaku penuh 2026 nanti. Negara tak lagi cuma mau mencatat ikatan suami-istri, tapi juga siap menghukum. Di sinilah kita perlu berpikir ulang, biar hukum nggak kehilangan sisi manusianya.
Paradoks Perdata yang Dipidanakan
Dulu, perkawinan itu ranah perdata. Urusannya konsensus dan hak individu. Nah, Pasal 397 KUHP ini bikin lompatan drastis. Ia menarik persoalan administratif ke wilayah pidana. Negara kayaknya pakai kacamata Legal Moralism, memakai hukum pidana buat memaksakan nilai moral tertentu.
Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, angka perceraian kita masih tinggi, nyaris 516.000 kasus. Poligami liar disebut-sebut jadi salah satu pemicunya. Tapi, memidanakan nikah siri atau poligami tanpa izin, sementara birokrasi berbelit dan mahal? Rasanya naif banget.
Masyarakat sering terjebak bukan karena niat jahat, lho. Tapi karena akses menuju legalitas itu diskriminatif dan nggak terjangkau. Dalam perspektif hukum Islam, mestinya prinsipnya tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah; kebijakan pemerintah harus demi kemaslahatan, bukan sekadar hukuman.
Ekses Sosiologis: Risiko Prostitusi Terselubung
Ini nih yang bikin banyak orang khawatir: dampak buruknya. Dalam teori hukum ada istilah overcriminalization. Bayangkan, kalau nikah siri yang bagi banyak orang justru upaya "menyucikan" hubungan diancam penjara, sementara nikah resmi sulit dicapai, orang akan cari jalan lain. Yang muncul bisa jadi prostitusi terselubung atau kontrak-kontrak gelap.
Intinya, ketika negara nutup satu pintu tanpa kasih pintu lain yang mudah, ya orang cari celah. Kaidah Ushul Fiqh mengingatkan, al-masyaqqatu tajlibut taysir. Kesulitan malah bikin orang cari kemudahan yang seringkali ilegal.
Hukum yang terlalu ketat tanpa fleksibilitas justru bikin mafsadah atau kemudaratan baru. Bisa-bisa malah melanggar hak privasi dan memicu munculnya 'polisi moral' di tingkat masyarakat yang rawan salah gunakan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global