Hukum pidana itu kan seharusnya jadi pelindung, bukan alat untuk mengintip keyakinan paling pribadi kita. Tapi, ketika negara mulai memasukkan perkawinan yang urusannya iman, tradisi, dan hati nurani ke dalam ranah pidana, batasannya jadi samar. Perlindungan atau intervensi? Itu pertanyaan besarnya.
Lanskap hukum keluarga kita lagi di ujung tanduk. Ada perubahan besar lewat KUHP Nasional yang bakal berlaku penuh 2026 nanti. Negara tak lagi cuma mau mencatat ikatan suami-istri, tapi juga siap menghukum. Di sinilah kita perlu berpikir ulang, biar hukum nggak kehilangan sisi manusianya.
Paradoks Perdata yang Dipidanakan
Dulu, perkawinan itu ranah perdata. Urusannya konsensus dan hak individu. Nah, Pasal 397 KUHP ini bikin lompatan drastis. Ia menarik persoalan administratif ke wilayah pidana. Negara kayaknya pakai kacamata Legal Moralism, memakai hukum pidana buat memaksakan nilai moral tertentu.
Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, angka perceraian kita masih tinggi, nyaris 516.000 kasus. Poligami liar disebut-sebut jadi salah satu pemicunya. Tapi, memidanakan nikah siri atau poligami tanpa izin, sementara birokrasi berbelit dan mahal? Rasanya naif banget.
Masyarakat sering terjebak bukan karena niat jahat, lho. Tapi karena akses menuju legalitas itu diskriminatif dan nggak terjangkau. Dalam perspektif hukum Islam, mestinya prinsipnya tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah; kebijakan pemerintah harus demi kemaslahatan, bukan sekadar hukuman.
Ekses Sosiologis: Risiko Prostitusi Terselubung
Ini nih yang bikin banyak orang khawatir: dampak buruknya. Dalam teori hukum ada istilah overcriminalization. Bayangkan, kalau nikah siri yang bagi banyak orang justru upaya "menyucikan" hubungan diancam penjara, sementara nikah resmi sulit dicapai, orang akan cari jalan lain. Yang muncul bisa jadi prostitusi terselubung atau kontrak-kontrak gelap.
Intinya, ketika negara nutup satu pintu tanpa kasih pintu lain yang mudah, ya orang cari celah. Kaidah Ushul Fiqh mengingatkan, al-masyaqqatu tajlibut taysir. Kesulitan malah bikin orang cari kemudahan yang seringkali ilegal.
Hukum yang terlalu ketat tanpa fleksibilitas justru bikin mafsadah atau kemudaratan baru. Bisa-bisa malah melanggar hak privasi dan memicu munculnya 'polisi moral' di tingkat masyarakat yang rawan salah gunakan.
Sintesis Solusi: Mitigasi dan Jembatan Legalitas
Jadi, Pasal 397 ini jangan dianggap akhir segalanya. Ia cuma alat. Yang penting, mitigasi dampaknya harus jalan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan negara.
Pertama, birokrasi harus berubah total. Jangan biarkan masyarakat terpojok antara pilihan penjara atau hubungan di luar nikah. Akses isbat nikah dan izin poligami harus disederhanakan, transparan, dan murah. Prinsip kesederhanaan harus jadi roh baru.
Kedua, fokus penegakan hukumnya. Jangan serang pasangan yang mungkin cuma korban ketidaktahuan. Tapi tuju para "makelar" nikah siri, penghulu abal-abal, atau penyedia jasa digital yang sengaja komersialisasi pelanggaran. Itu langkah preventif yang lebih tepat.
Ketiga, manfaatkan teknologi. Hukuman pidana harus jadi opsi terakhir. Sistem preventifnya harus diperkuat dengan integrasi data real-time antara Simkah dan Dukcapil. Verifikasi ketat pakai NIK bisa tutup celah manipulasi status dari awal.
Penutup
Pada ujungnya, hukum pidana cuma sarana, bukan tujuan. Ia bukan menara pengawas yang mengintimidasi, tapi alat keadilan yang harus jaga martabat manusia.
Perkawinan itu ikatan sakral, memang perlu dilindungi. Tapi perlindungan itu baru bermakna kalau negara hadir dengan kebijakan yang memudahkan, bukan menjerat; yang membimbing, bukan langsung menghakimi.
KUHP baru sudah kasih kewenangan besar pada negara. Tantangannya sekarang adalah menggunakan kewenangan itu dengan bijak. Agar hukum tetap memanusiakan, dan kesucian perkawinan nggak malah runtuh karena ketakutan berlebihan pada jeruji besi.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang