Jakarta, Senin (19/1/2026) – Gugatan soal ijazah capres-cawapres yang wajib diautentikasi faktual akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Jakarta Pusat.
"Tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo, mengakhiri permohonan bernomor 216/PUU-XXIII/2025 itu.
Lantas, apa alasan penolakannya? Menurut hakim konstitusi Saldi Isra, gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi ini dinilai tidak jelas. Norma yang diuji konstitusionalitasnya pun dianggap tidak lengkap, bahkan tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah,” ucap Saldi Isra.
Ia menjelaskan, alasan permohonan justru lebih banyak berkutat pada uraian peristiwa konkret. Padahal, yang seharusnya dijelaskan adalah pertentangan norma dengan UUD 1945. MK sendiri mengaku kesulitan menangkap maksud Bonatua.
“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon,” lanjut Saldi.
Terlebih lagi, petitum atau hal-hal yang dimohonkan dinilai tidak lazim. Hal ini membuat MK semakin sulit memahami substansi gugatan dalam konteks pengujian undang-undang.
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan,” paparnya lebih detail.
Pada akhirnya, MK memandang tidak ada keraguan lagi. Permohonan Bonatua dinyatakan obscuur kabur dan tidak jelas. Dengan kata lain, gugatan itu gagal memenuhi syarat formil yang diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang