Jakarta, Senin (19/1/2026) – Gugatan soal ijazah capres-cawapres yang wajib diautentikasi faktual akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Jakarta Pusat.
"Tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo, mengakhiri permohonan bernomor 216/PUU-XXIII/2025 itu.
Lantas, apa alasan penolakannya? Menurut hakim konstitusi Saldi Isra, gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi ini dinilai tidak jelas. Norma yang diuji konstitusionalitasnya pun dianggap tidak lengkap, bahkan tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah,” ucap Saldi Isra.
Ia menjelaskan, alasan permohonan justru lebih banyak berkutat pada uraian peristiwa konkret. Padahal, yang seharusnya dijelaskan adalah pertentangan norma dengan UUD 1945. MK sendiri mengaku kesulitan menangkap maksud Bonatua.
Artikel Terkait
Imigrasi Bongkar Sindikat Penipuan Cinta Online, 27 WNA Diamankan di Tangerang
Ironi Kaum Rahayu: Menolak Budaya Gurun tapi Berbusana Mataram Islam
Pilot ATR 42 yang Hangat dan Berwibawa, Kenangan Tetangga di Tangerang untuk Capt Andy
Kediaman Pilot IAT Berduka, Kelarga Berangkat ke Makassar