Jakarta, Senin (19/1/2026) – Gugatan soal ijazah capres-cawapres yang wajib diautentikasi faktual akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Jakarta Pusat.
"Tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo, mengakhiri permohonan bernomor 216/PUU-XXIII/2025 itu.
Lantas, apa alasan penolakannya? Menurut hakim konstitusi Saldi Isra, gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi ini dinilai tidak jelas. Norma yang diuji konstitusionalitasnya pun dianggap tidak lengkap, bahkan tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah,” ucap Saldi Isra.
Ia menjelaskan, alasan permohonan justru lebih banyak berkutat pada uraian peristiwa konkret. Padahal, yang seharusnya dijelaskan adalah pertentangan norma dengan UUD 1945. MK sendiri mengaku kesulitan menangkap maksud Bonatua.
Artikel Terkait
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas
Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram