Muslim Arbi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Jadi Amunisi Baru Jokowi Hadapi Roy Suryo Cs
Menurut Muslim Arbi, dinamika kasus ijazah Presiden Jokowi memasuki fase baru di awal 2026. Arbi, yang menjabat sebagai Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, melihat peta konflik hukum dan politik dalam perkara ini semakin mengeras. Dukungan untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ternyata makin kuat, baik secara hukum maupun di mata publik.
Ia merujuk pada persidangan Citizen Law Suit di PN Surakarta, 13 Januari lalu. Di sana, kesaksian dua saksi kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito, disebutnya justru memperkuat keraguan. Klaim keaslian ijazah Jokowi dari UGM pun jadi makin dipertanyakan.
“Kesaksian itu membuat klaim keaslian ijazah Jokowi semakin dipertanyakan dalam proses peradilan,” ujar Muslim Arbi, Ahad (18/1/2026).
Ada satu hal lain yang menarik perhatiannya: ketidakhadiran Jokowi di persidangan. Padahal sebelumnya Presiden sempat berjanji akan datang dan membawa ijazah asli. Absennya Jokowi ini, bagi Arbi, memicu spekulasi dan dugaan bahwa ada perubahan strategi politik-hukum dari pihak istana.
Nah, dalam situasi seperti inilah pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi menjadi penting. Muslim Arbi menilai pertemuan itu bukan sekadar basa-basi, melainkan bagian dari strategi baru. Buktinya? Pasca pertemuan, Eggi tiba-tiba mengambil langkah mengejutkan. Ia memberhentikan sejumlah aktivis TPUA, termasuk Muslim Arbi sendiri, dan mulai melontarkan kritik pedas terhadap Roy Suryo.
“Padahal selama ini kami berjuang bersama dalam TPUA membela ulama dan aktivis,” katanya, menyiratkan kekecewaan.
Artikel Terkait
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara