“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelas dia.
Meski begitu, DJP sama sekali tak mau bicara soal detail perkara. Lokasi spesifik penggeledahan di dalam kompleks kantor juga dirahasiakan. Menurut Rosmauli, semua penjelasan lebih lanjut sepenuhnya wewenang KPK.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.
Rupanya, penggeledahan ini tak datang tiba-tiba. Ini adalah bagian dari penyidikan kasus suap untuk pengurangan pajak yang menjerat KPP Madya Jakarta Utara. Sehari sebelumnya, Senin malam, KPK juga sudah menggerebek kantor pajak di Jakut itu. Hasilnya, sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan uang tunai diamankan.
Kasusnya sendiri berawal dari laporan PT Wanatiara Persada soal PBB 2023, yang masuk ke KPK pada September 2025. Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan indikasi kurang bayar pajak yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Nah, diduga kemudian ada aliran suap untuk mengempiskan angka sebesar itu.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari internal KPP Madya Jakut:
Dwi Budi, sang Kepala KPP.
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Waskon.
Dan Askob Bahtiar, dari Tim Penilai.
Ketiganya kini sudah dihentikan sementara dari jabatannya. Belum ada pernyataan apa pun dari mereka. Sementara itu, proses penyidikan terus bergulir, meninggalkan banyak tanda tanya di gedung-gedung pemerintahan.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Desak Satgas Bencana Berkantor di Daerah Terdampak
Tiga Penghuni Terjebak Lift Macet di Apartemen Kuningan, Tim Damkar Turun Tangan
AILA Indonesia Tolak Keras Upaya Uji Materi Pasal Perkawinan yang Sah
Yayasan Al I’tisham Bogor Luncurkan Bumi Ta’aruf, Jawab Keresahan Pernikahan Umat