Api berkobar di tengah malam yang sunyi, melahap sebuah rumah di Desa Sambirobyong, Tulungagung. Kejadiannya dini hari Minggu, sekitar pukul tiga pagi. Rumah itu milik seorang perempuan berinisial HI, 41 tahun, yang tinggal di RT 01 RW 01. Yang bikin ngeri, ternyata rumahnya sengaja dibakar. Pelakunya bukan orang lain, melainkan kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial ET (45 tahun).
Kapolsek Sumbergempol, AKP Mohammad Anshori, membenarkan hal itu.
"ET mengakui dengan sengaja membakar rumah HI,"
katanya, Senin siang. Polisi dari Polsek Sumbergempol kini yang menangani kasus ini.
Menurut Anshori, kondisi rumah itu sudah sangat parah saat petugas tiba. Api menjalar cepat, menghanguskan hampir semua bagian. Hampir tak ada yang tersisa.
"Rumah milik Saudari HI sudah dalam kondisi terbakar hebat. Api dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan hingga tidak dapat digunakan lagi,"
jelasnya.
Untungnya, respon petugas pemadam cukup cepat. Mereka mengerahkan empat unit mobil ke lokasi. Usaha mereka tak sia-sia; kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan. Tidak merembet ke rumah tetangga, dan jaringan listrik di sekitar pun selamat dari gangguan.
Kabar baiknya, tak ada korban jiwa dalam peristiwa mencekam ini. Tapi, kerugian material yang diderita HI sungguh besar.
"Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 250 juta,"
tutur Anshori.
Dugaan Motif: Cemburu Buta
Lalu, apa yang mendorong ET melakukan hal ekstrem seperti itu? Polisi menduga, motifnya adalah kecemburuan buta terhadap HI. Itu yang sedang mereka selidiki lebih dalam.
Menariknya, saat rumah itu terbakar, ET justru terlihat oleh warga sedang berada di sebuah warung kopi tepat di seberang lokasi. Dia tampak tenang, meski tangannya terluka dan berdarah.
Saat ini, pria tersebut sudah diamankan.
"Pria berinisial ET telah diamankan di Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"
kata Kapolsek.
Penyelidikan masih terus berjalan. Polisi berusaha mengungkap setiap detail dan alasan di balik aksi pembakaran ini.
"Kami masih melakukan pendalaman perkara,"
pungkas Anshori, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani
PSM Makassar Dikaitkan dengan Pemain Kroasia Ivan Šarić untuk Musim Depan
Said Iqbal Dijadwalkan Dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok