Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang kini berstatus tersangka, menyatakan akan tetap kooperatif dengan penyidik KPK. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji.
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, sikap itu ditegaskan lagi. "Sejak awal, klien kami sudah transparan dan memenuhi setiap panggilan hukum," kata Mellisa, Jumat lalu.
"Komitmen terhadap penegakan hukum ini akan terus kami jaga," sambungnya.
Mellisa mengaku telah menerima pemberitahuan resmi soal penetapan tersangka. Dalam pernyataannya, dia berharap asas praduga tak bersakit tetap dipegang teguh oleh semua pihak. "Setiap warga negara punya hak hukum yang dijamin undang-undang. Termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya dengan putusan yang sudah tetap," ucap Mellisa.
Nah, Yaqut sendiri dijerat bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Untuk saat ini, keduanya belum ditahan.
Cerita kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi di tahun 2023. Dari sana, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Informasi ini rupanya cepat menyebar di kalangan asosiasi travel haji.
Menurut penyelidikan KPK, sejumlah travel itu lalu mendekati pihak Kemenag. Intinya, mereka mau bahas soal pembagian kuota. Yang jadi masalah, ada upaya untuk membesarkan porsi kuota haji khusus yang seharusnya cuma boleh 8% dari total kuota Indonesia.
Artikel Terkait
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram