Mantan Menag Yaqut Siap Hadapi Proses Hukum, Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

- Jumat, 09 Januari 2026 | 18:48 WIB
Mantan Menag Yaqut Siap Hadapi Proses Hukum, Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang kini berstatus tersangka, menyatakan akan tetap kooperatif dengan penyidik KPK. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, sikap itu ditegaskan lagi. "Sejak awal, klien kami sudah transparan dan memenuhi setiap panggilan hukum," kata Mellisa, Jumat lalu.

"Komitmen terhadap penegakan hukum ini akan terus kami jaga," sambungnya.

Mellisa mengaku telah menerima pemberitahuan resmi soal penetapan tersangka. Dalam pernyataannya, dia berharap asas praduga tak bersakit tetap dipegang teguh oleh semua pihak. "Setiap warga negara punya hak hukum yang dijamin undang-undang. Termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya dengan putusan yang sudah tetap," ucap Mellisa.

Nah, Yaqut sendiri dijerat bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Untuk saat ini, keduanya belum ditahan.

Cerita kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi di tahun 2023. Dari sana, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Informasi ini rupanya cepat menyebar di kalangan asosiasi travel haji.

Menurut penyelidikan KPK, sejumlah travel itu lalu mendekati pihak Kemenag. Intinya, mereka mau bahas soal pembagian kuota. Yang jadi masalah, ada upaya untuk membesarkan porsi kuota haji khusus yang seharusnya cuma boleh 8% dari total kuota Indonesia.

Alhasil, muncul lah rapat yang konon menghasilkan kesepakatan bagi-bagi kuota tambahan jadi 50-50. Separuh untuk haji khusus, separuhnya lagi untuk haji reguler.

Kesepakatan itu kemudian muncul dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang tanda tangannya ya Gus Yaqut sendiri, waktu itu masih menjabat. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat-rapat sebelumnya.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran dari travel yang dapat kuota. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar per kuota. Tergantung besar kecilnya usaha travel itu.

Uang setoran itu diduga dikumpulkan lewat asosiasi, lalu disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dananya disebut mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negaranya luar biasa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Bahkan KPK sampai kirim tim ke Arab Saudi. Tujuannya, mengecek langsung kepadatan dan kekacauan di sana akibat pembagian kuota yang ngawur ini.

Gus Yaqut dan Gus Alex akhirnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Perjalanan hukum mereka masih panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar