Bandung Ada angin segar bagi calon jamaah Umrah. Pemerintah resmi mengizinkan ibadah Umrah secara mandiri lewat UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini mematahkan ketentuan lama yang mewajibkan jamaah untuk selalu menggunakan jasa biro travel resmi atau PPIU. Perubahan ini tentu saja disambut banyak pihak.
Di sisi lain, respons positif datang dari Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali. Menurutnya, langkah pemerintah ini punya banyak sisi positif. "Ini memberikan keleluasaan bagi umat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/11/2025).
Dia menyoroti soal fleksibilitas waktu. Dengan Umrah mandiri, jamaah bisa menentukan sendiri kapan berangkat dan berapa lama di Tanah Suci. Tidak seperti paket travel yang jadwalnya sudah kaku. "Bagi wanita, ini sangat membantu. Mereka bisa menyesuaikan jadwal dengan kondisi biologis, misalnya menghindari masa haid," jelasnya. Jadi, ibadah bisa lebih optimal.
Soal biaya, Athian bilang ada potensi penghematan yang lumayan. "Tanpa biaya jasa travel, tentu lebih murah," terangnya. Memang, biaya jasa penyelenggara biasanya mencakup margin keuntungan dan biaya operasional yang akhirnya dibebankan ke jamaah. Dengan mengatur sendiri, pengeluaran bisa lebih dikendalikan.
Namun begitu, Athian juga memberikan peringatan. Bagi yang belum pernah Umrah sama sekali, pilihan mandiri justru bisa berisiko. "Bisa-bisa malah lebih mahal karena tidak paham ngurus tiket, visa, atau paspor," ujarnya. Dia menambahkan, tanpa pengalaman, urusan administrasi bisa berantakan dan malah bikin stres.
Yang tak kalah penting, Athian mengingatkan bahwa Umrah adalah ibadah, bukan sekadar jalan-jalan. Ada tata cara dan ketentuan syariat yang harus dipatuhi. "Bukan seperti traveling biasa," tegasnya. Karena itu, bagi pemula, dia menyarankan untuk tetap didampingi orang yang berpengalaman atau melalui travel terpercaya. Tujuannya jelas: agar ibadah tidak sekadar sampai, tapi juga sah dan bermakna.
Kebijakan Umrah mandiri ini memang memberi pilihan. Tapi, pemahaman yang baik tentang prosedur dan syariat tetaplah kunci. Tanpa itu, niat ibadah bisa terganggu oleh urusan teknis yang sebenarnya bisa dihindari.
Rep: Suwandi
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia
Kementerian Pertanian Pastikan Harga Ayam di Pasar Minggu Masih Sesuai Acuan
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan