Bandung — Ada angin segar bagi calon jamaah Umrah. Pemerintah resmi mengizinkan ibadah Umrah secara mandiri lewat UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini mematahkan ketentuan lama yang mewajibkan jamaah untuk selalu menggunakan jasa biro travel resmi atau PPIU. Perubahan ini tentu saja disambut banyak pihak.
Di sisi lain, respons positif datang dari Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali. Menurutnya, langkah pemerintah ini punya banyak sisi positif. "Ini memberikan keleluasaan bagi umat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/11/2025).
Dia menyoroti soal fleksibilitas waktu. Dengan Umrah mandiri, jamaah bisa menentukan sendiri kapan berangkat dan berapa lama di Tanah Suci. Tidak seperti paket travel yang jadwalnya sudah kaku. "Bagi wanita, ini sangat membantu. Mereka bisa menyesuaikan jadwal dengan kondisi biologis, misalnya menghindari masa haid," jelasnya. Jadi, ibadah bisa lebih optimal.
Soal biaya, Athian bilang ada potensi penghematan yang lumayan. "Tanpa biaya jasa travel, tentu lebih murah," terangnya. Memang, biaya jasa penyelenggara biasanya mencakup margin keuntungan dan biaya operasional yang akhirnya dibebankan ke jamaah. Dengan mengatur sendiri, pengeluaran bisa lebih dikendalikan.
Artikel Terkait
Ratusan Ternak di Lumajang Hangus Terpanggang Awan Panas Semeru
Dokumen Kasus Epstein Dibuka, Transparansi Dijanjikan Meski Tak Utuh
Warga Supiturang Berjuang Keluar dari Puing Erupsi Semeru
Sindiran Ijazah Palsu di DPR Pecahkan Suasana Rapat yang Te