Usai banjir dan longsor melanda, ada satu fenomena yang menarik perhatian. Kayu-kayu gelondongan berserakan, terbawa arus hingga ke permukiman warga. Nah, soal kayu-kayu itulah yang kini jadi pembicaraan.
Mendagri sekaligus Ketua Satgas Rehabilitasi Pascabencana, Tito Karnavian, memberikan lampu hijau. Masyarakat yang rumahnya rusak diperbolehkan memanfaatkan kayu-kayu gelondongan tersebut. Idenya sederhana: daripada terbuang, lebih baik dipakai untuk membangun kembali.
“Kalau untuk pemanfaatan kayu itu, lebih banyak mungkin diprioritaskan untuk pembangunan rumah-rumah hunian tetap nantinya,” ujar Tito.
Ia berbicara usai menggelar rapat Satgas Rehabilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, warga sebenarnya sudah bergerak lebih dulu. Mereka tak menunggu perintah.
“Sekarang pun sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya sudah melihat sendiri di Langkahan, yang banyak kayu-kayu itu sudah banyak dipakai. Ada yang untuk memperbaiki rumahnya, dipotong-potong, ada juga yang untuk bangun pagar,” tuturnya menggambarkan situasi di lapangan.
Namun begitu, ada catatan penting. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan payung hukum resmi yang mengatur pemanfaatan kayu-kayu tersebut. Ini yang perlu diperhatikan.
Tito pun mengingatkan agar penggunaan kayu itu benar-benar untuk kepentingan rehabilitasi. Jangan sampai niat baik berujung pada penyalahgunaan.
“Ya prinsipnya sesuai prosedur lah. Artinya, kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi. Dimaksimalkan seperti itu. Cuma prosedurnya jangan sampai melanggar,” jelasnya tegas.
Pesan penutupnya jelas: “Jangan sampai nanti dipotong-potong terus dijual untuk komersial.”
Intinya, kayu itu untuk membantu warga bangkit, bukan untuk jadi komoditas dagang. Semuanya kembali pada kesadaran dan kebutuhan bersama di tengah musibah.
Artikel Terkait
Jokowi Beri Tanggapan soal Lagu Pujian untuk Bahlil yang Viral di Depan Rumahnya
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM
DPR: Regulasi Jangan Matikan Sektor Swasta yang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi