Rabu lalu, tepatnya tanggal 7 Januari, suasana di Kantor Kementerian Kehutanan sempat ramai. Pasalnya, sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung terlihat mendatangi gedung tersebut. Isu yang beredar, kunjungan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus perambahan hutan.
Namun begitu, kabar itu langsung diluruskan oleh pihak Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa yang terjadi sama sekali bukan penggeledahan. "Tidak ada penggeledahan," tegasnya. Menurut Anang, tim penyidik hanya datang untuk mencocokkan data.
"Pada hari Rabu 7 Januari 2026 menjelang siang, penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan. Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," jelas Anang saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, seluruh proses berjalan lancar dan kooperatif. Ini murni langkah proaktif penyidik untuk mendapatkan informasi langsung dari sumbernya.
"Untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.
"Kegiatan berjalan dengan baik. Pihak Kementerian Kehutanan, khususnya jajaran Dirjen Planologi, membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokkan data yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," sambung Anang.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka mengklarifikasi isu penggeledahan yang sempat mencuat. Menurut keterangan mereka, inti kedatangan penyidik Kejagung memang untuk verifikasi data.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," bunyi keterangan resmi Kemenhut.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," lanjut pernyataan itu.
Sejatinya, Kejagung memang sedang fokus mengusut sejumlah kasus kehutanan. Salah satunya adalah kasus perizinan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang lokasinya diduga masuk kawasan hutan lindung.
Kasus yang sedang diselidiki itu merentang dari periode 2013 hingga 2025, dan melibatkan mantan kepala daerah setempat. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Menariknya, kasus serupa pernah diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 sampai 2014.
Tapi penyelidikan itu sudah dihentikan sejak 2024 lalu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bersikukuh bahwa pemberhentian kasus atau SP3 itu sudah tepat. Alasannya, kata dia, karena ada kendala teknis dalam menghitung potensi kerugian negara.
Artikel Terkait
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026