MUI Soroti Pasal KUHP Baru yang Dinilai Ancang-ancang Kriminalisasi Nikah Siri

- Rabu, 07 Januari 2026 | 23:00 WIB
MUI Soroti Pasal KUHP Baru yang Dinilai Ancang-ancang Kriminalisasi Nikah Siri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi-lagi bersuara keras. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Intinya, mereka geram. Ada sejumlah pasal yang dinilai bakal mengkriminalisasi praktik perkawinan yang justru sah menurut agama Islam, seperti nikah siri dan poligami.

Pokok persoalannya ada pada Pasal 402. Pasal itu mengancam pidana bagi yang menikah meski ada "penghalang yang sah". Nah, frasa inilah yang menurut MUI bermasalah besar. Soalnya, siapa yang menentukan "sah" itu? Bagi umat Islam, sah atau tidaknya sebuah pernikahan ya mengacu pada syariat, bukan semata pada aturan administrasi negara.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mencoba menjelaskan duduk persoalannya dengan gamblang.

“Dalam hukum Islam, penghalang sah itu contohnya jika seorang perempuan masih punya suami. Tapi, punya istri bagi seorang laki-laki, itu bukan penghalang mutlak. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, poligami itu dibolehkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, UU Perkawinan sendiri sudah jelas menyatakan perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Jadi, menurut Ni’am, negara harusnya hati-hati. Jangan sampai aturan pidana yang dibuat malah berbenturan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hukum pidana kan seharusnya jadi senjata terakhir, bukan alat untuk mengusik ranah privat yang sudah punya dasar keagamaan kuat.

Di sisi lain, kritik tajam dari MUI ini seolah menambah keriuhan seputar KUHP baru. Sejak diberlakukan awal 2026, memang banyak pasal yang menuai tanya. Banyak kalangan khawatir, tanpa penafsiran yang jernih, aturan-aturan ini bisa ditafsirkan macam-macam dan bikin gaduh di masyarakat.

Melihat situasi ini, MUI mendesak pemerintah untuk duduk bersama. Dialog dengan tokoh agama dan masyarakat luas dinilai penting. Tujuannya satu: memastikan KUHP baru ini jalan beriringan dengan nilai-nilai agama, bukan malah menabraknya. Polemik ini tampaknya masih akan panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar