Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi-lagi bersuara keras. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Intinya, mereka geram. Ada sejumlah pasal yang dinilai bakal mengkriminalisasi praktik perkawinan yang justru sah menurut agama Islam, seperti nikah siri dan poligami.
Pokok persoalannya ada pada Pasal 402. Pasal itu mengancam pidana bagi yang menikah meski ada "penghalang yang sah". Nah, frasa inilah yang menurut MUI bermasalah besar. Soalnya, siapa yang menentukan "sah" itu? Bagi umat Islam, sah atau tidaknya sebuah pernikahan ya mengacu pada syariat, bukan semata pada aturan administrasi negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mencoba menjelaskan duduk persoalannya dengan gamblang.
“Dalam hukum Islam, penghalang sah itu contohnya jika seorang perempuan masih punya suami. Tapi, punya istri bagi seorang laki-laki, itu bukan penghalang mutlak. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, poligami itu dibolehkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia