Kakek Masir Bebas Esok Hari, Vonis Pencuri Burung Cendet Lebih Ringan dari Tuntutan

- Rabu, 07 Januari 2026 | 19:42 WIB
Kakek Masir Bebas Esok Hari, Vonis Pencuri Burung Cendet Lebih Ringan dari Tuntutan

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo yang sunyi, Rabu (7/1/2025) lalu, Kakek Masir akhirnya bisa menarik napas lega. Majelis hakim, diketuai Haris Suharman Lubis, memutuskan vonis 5 bulan 20 hari penjara untuknya. Terdakwa berusia 75 tahun itu sebelumnya dituduh mencuri lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran.

Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Kejari Situbondo sebelumnya meminta 6 bulan penjara padahal tuntutan awal bahkan mencapai 2 tahun. Begitu putusan dibacakan, Kakek Masir langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang.

"Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga," ucapnya, penuh rasa haru.

Menurut Humas PN Situbondo, Alto Antonio, ada alasan spesifik di balik angka vonis tersebut. Pertimbangan utamanya adalah masa tahanan yang sudah dijalani Kakek Masir.

“Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis) Kakek Masir langsung bebas,” jelas Alto.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Kakek Masir mengakui perbuatannya dengan terus terang selama persidangan. Usianya yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga turut menjadi bahan pertimbangan. Namun begitu, tak lupa hakim melihat sisi memberatkan: ia terbukti bersalah mencuri di kawasan taman nasional.

Alto menegaskan, putusan ini murni berdasar pertimbangan hukum. Meski ada surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, dan elemen masyarakat, semuanya tidak mempengaruhi atau mengintervensi keputusan majelis.

“Saya pastikan, vonis 5 bulan 20 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kakek Masir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, pun menyambut baik putusan ini.

“Alhamdulillah, vonis 5 bulan 20 hari dari majelis hakim PN Situbondo cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” kata Hanif.

Jadi, perjalanan kasus ini cukup berliku. Awalnya, jaksa menuntut 2 tahun. Lalu turun jadi 6 bulan. Dan akhirnya, vonis hakim memutuskan 5 bulan 20 hari. Kini, sang kakek bisa segera pulang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar