Alto menegaskan, putusan ini murni berdasar pertimbangan hukum. Meski ada surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, dan elemen masyarakat, semuanya tidak mempengaruhi atau mengintervensi keputusan majelis.
“Saya pastikan, vonis 5 bulan 20 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kakek Masir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, pun menyambut baik putusan ini.
“Alhamdulillah, vonis 5 bulan 20 hari dari majelis hakim PN Situbondo cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” kata Hanif.
Jadi, perjalanan kasus ini cukup berliku. Awalnya, jaksa menuntut 2 tahun. Lalu turun jadi 6 bulan. Dan akhirnya, vonis hakim memutuskan 5 bulan 20 hari. Kini, sang kakek bisa segera pulang.
Artikel Terkait
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang