Naik tingkat, ada Pasal 477. Ancaman hukumannya lebih berat, penjara hingga 7 tahun. Pasal ini menjaring pencurian dalam situasi khusus. Misalnya, mencuri benda suci atau purbakala. Atau mengambil ternak yang jadi sumber nafkah seseorang. Yang menarik, pencurian saat bencana kebakaran, kapal karam, huru-hara juga masuk sini. Begitu pula pencurian malam hari di rumah orang, atau yang dilakukan dengan cara-cara licik seperti memakai anak kunci palsu atau merusak. Kalau dilakukan beramai-ramai, ya masuk sini juga.
Kalau unsur-unsur dalam Pasal 477 itu terjadi bukan di rumah atau pekarangan, dan nilai barangnya di bawah Rp 500.000, maka jatuhnya jadi pencurian ringan sesuai Pasal 478. Hukumannya cuma denda.
Nah, yang paling serius tentu saja Pasal 479. Ini pasal untuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukumannya bisa dari 9 tahun penjara. Kalau dilakukan malam hari di jalan umum, atau pakai cara membongkar, atau sampai menyebabkan luka berat, ancamannya naik jadi 12 tahun. Parahnya lagi, jika korban sampai meninggal, pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara. Bahkan, dalam kondisi tertentu yang sangat berat, ancaman hukuman mati atau seumur hidup pun bisa berlaku.
Jadi, apakah dengan Pasal 481 tadi, suami-istri bebas dari semua ancaman pasal-pasal berat itu? Tidak juga.
Di sisi lain, Pasal 481 ayat (2) memberikan penjelasan lebih lanjut. Pengecualian itu hanya berlaku bagi pasangan yang masih utuh rumah tangganya. Jika mereka sudah terpisah meja dan tempat tidur, atau harta bendanya sudah dipisah, maka perlindungan itu hilang. Aturan yang sama juga berlaku untuk pencurian yang dilakukan oleh keluarga sedarah seperti orang tua, anak, atau saudara sampai derajat kedua.
Ada satu catatan lagi. Dalam masyarakat yang menganut sistem matriarkat, pengaduan bisa diajukan oleh pihak lain yang menjalankan kekuasaan ayah. Jadi, aturannya memang mencoba melihat kompleksitas hubungan dalam sebuah keluarga.
Singkatnya, hukum pidana kita mengakui bahwa dinamika rumah tangga itu unik. Tapi perlindungannya punya batas. Begitu ikatan itu renggang, aturan mainnya kembali seperti biasa.
Artikel Terkait
Solidaritas Bogor Sapa Aceh Tamiang, Huntara hingga Musala Tiba untuk Korban Bencana
Anjing Liar Teror Kambing Warga Tobayan, Empat Ekor Tewas dalam Dua Bulan
Dari 2.491 Kali Ditolak Jadi Rebutan 12.000 Perusahaan, Pria Ini Pilih Pulang Kampung
KPK Kantongi Rp 100 Miliar dari Travel Haji, Dugaan Korupsi Kuota Mencapai Triliunan