Di sisi lain, ada kabar baik soal kecepatan. Meski permohonan membludak, MK justru lebih gesit. Rata-rata waktu penyelesaian perkara PUU tahun lalu cuma 69 hari kerja. Angka ini turun dibanding 2024 yang butuh 71 hari. Artinya, meski beban bertambah, prosesnya malah lebih efisien.
Nah, dari 33 gugatan yang dikabulkan, beberapa putusannya benar-benar mengguncang. Ambil contoh penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan lain yang tak kalah penting adalah jaminan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Juga, ada keputusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 perubahan yang dampaknya akan terasa panjang.
“Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegas Suhartoyo menutup paparannya.
Sidang pleno itu sendiri dihadiri hampir seluruh pimpinan dan hakim konstitusi. Suhartoyo memimpin, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra. Tampak duduk Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Arsul Sani. Hanya satu yang absen: Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Artikel Terkait
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia