Mahkamah Konstitusi Kebanjiran 701 Perkara, Tapi Putus Lebih Cepat

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:12 WIB
Mahkamah Konstitusi Kebanjiran 701 Perkara, Tapi Putus Lebih Cepat

Di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, suasana pagi itu tampak khidmat. Ketua MK Suhartoyo membuka masa sidang 2026 dengan menyampaikan catatan kinerja setahun sebelumnya. Ternyata, sepanjang 2025, MK kebanjiran permohonan tepatnya 701 perkara masuk. Angka yang cukup membuat pusing.

“Penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo, Rabu (7/1) lalu.

Dari tumpukan perkara itu, mayoritas adalah permohonan pengujian undang-undang (PUU), mencapai 366 kasus. Lalu, ada 334 kasus perselisihan hasil pilkada. Hanya satu perkara yang masuk kategori sengketa kewenangan lembaga negara. Pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

Namun begitu, mereka tak hanya menerima. MK juga memutus. Sepanjang tahun lalu, 263 permohonan PUU telah diputus. Rinciannya, 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Ada juga 40 permohonan yang cuma berakhir pada penetapan, belum sampai ke putusan substantif. Kalau dihitung, total 183 permohonan itu gagal, baik karena ditolak maupun dinyatakan tak diterima.

Di sisi lain, ada kabar baik soal kecepatan. Meski permohonan membludak, MK justru lebih gesit. Rata-rata waktu penyelesaian perkara PUU tahun lalu cuma 69 hari kerja. Angka ini turun dibanding 2024 yang butuh 71 hari. Artinya, meski beban bertambah, prosesnya malah lebih efisien.

Nah, dari 33 gugatan yang dikabulkan, beberapa putusannya benar-benar mengguncang. Ambil contoh penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan lain yang tak kalah penting adalah jaminan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Juga, ada keputusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 perubahan yang dampaknya akan terasa panjang.

“Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegas Suhartoyo menutup paparannya.

Sidang pleno itu sendiri dihadiri hampir seluruh pimpinan dan hakim konstitusi. Suhartoyo memimpin, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra. Tampak duduk Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Arsul Sani. Hanya satu yang absen: Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar