Di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, suasana pagi itu tampak khidmat. Ketua MK Suhartoyo membuka masa sidang 2026 dengan menyampaikan catatan kinerja setahun sebelumnya. Ternyata, sepanjang 2025, MK kebanjiran permohonan tepatnya 701 perkara masuk. Angka yang cukup membuat pusing.
“Penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo, Rabu (7/1) lalu.
Dari tumpukan perkara itu, mayoritas adalah permohonan pengujian undang-undang (PUU), mencapai 366 kasus. Lalu, ada 334 kasus perselisihan hasil pilkada. Hanya satu perkara yang masuk kategori sengketa kewenangan lembaga negara. Pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Namun begitu, mereka tak hanya menerima. MK juga memutus. Sepanjang tahun lalu, 263 permohonan PUU telah diputus. Rinciannya, 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Ada juga 40 permohonan yang cuma berakhir pada penetapan, belum sampai ke putusan substantif. Kalau dihitung, total 183 permohonan itu gagal, baik karena ditolak maupun dinyatakan tak diterima.
Artikel Terkait
Rusia Ancam Serang Pasukan Asing di Ukraina, Sebut Kesepakatan Paris Poros Perang
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Usung Gagasan Presidensi untuk Semua
Toko Kosmetik di Ciracas Diduga Jadi Peredar Gelap Tramadol
Tito Karnavian Gagas Siswa Kedinasan Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pascabencana