Gelombang kritik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul diundangkannya KUHP baru. Yang jadi sorotan adalah beberapa pasal yang mengatur soal larangan nikah siri dan poligami. Menurut MUI, klausul-klausul itu berpotensi berbenturan dengan hukum Islam, terutama Pasal 402 yang mengancam pidana bagi yang menikah meski ada "penghalang yang sah".
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghalang sah itu? KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, salah satu anggota MUI, mencoba menjabarkannya. Ia mengacu pada UU Perkawinan Pasal 2, yang menyatakan sebuah perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,”
ujar Ni’am pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan dasar itu, Ni’am berpendapat nikah siri yang sudah memenuhi syarat dan rukun Islam seharusnya bebas dari ancaman pidana. Menurutnya, menjerat pernikahan seperti itu dengan Pasal 402 adalah tafsir yang melenceng dan tak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Di sisi lain, Ni’am memahami maksud di balik larangan nikah siri dalam KUHP baru. Ia melihatnya sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, dalam hal ini perkawinan. Tujuannya mulia: melindungi hak-hak keperdataan dan sipil warga.
“Namun pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,”
katanya menerangkan.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok ini lantas memberi contoh yang lebih konkret. Perempuan yang masih punya suami, jelas-jelas haram dinikahi oleh pria lain.
“Dalam kasus poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, hal tersebut dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,”
Artikel Terkait
Grup True Crime di Medsos Rekrut 70 Anak Indonesia untuk Ideologi Ekstrem
Keterangan Ahli Goyahkan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe
Prabowo Ungkap Godaan Sogok dan Target MBG 2026 di Tengah Sawah Karawang
Paradoks Kebahagiaan Indonesia: Peringkat Dunia yang Bertolak Belakang