Gelombang kritik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul diundangkannya KUHP baru. Yang jadi sorotan adalah beberapa pasal yang mengatur soal larangan nikah siri dan poligami. Menurut MUI, klausul-klausul itu berpotensi berbenturan dengan hukum Islam, terutama Pasal 402 yang mengancam pidana bagi yang menikah meski ada "penghalang yang sah".
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghalang sah itu? KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, salah satu anggota MUI, mencoba menjabarkannya. Ia mengacu pada UU Perkawinan Pasal 2, yang menyatakan sebuah perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,”
ujar Ni’am pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan dasar itu, Ni’am berpendapat nikah siri yang sudah memenuhi syarat dan rukun Islam seharusnya bebas dari ancaman pidana. Menurutnya, menjerat pernikahan seperti itu dengan Pasal 402 adalah tafsir yang melenceng dan tak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Di sisi lain, Ni’am memahami maksud di balik larangan nikah siri dalam KUHP baru. Ia melihatnya sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, dalam hal ini perkawinan. Tujuannya mulia: melindungi hak-hak keperdataan dan sipil warga.
“Namun pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,”
katanya menerangkan.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok ini lantas memberi contoh yang lebih konkret. Perempuan yang masih punya suami, jelas-jelas haram dinikahi oleh pria lain.
“Dalam kasus poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, hal tersebut dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,”
ujarnya tegas.
Ia juga merujuk pada sejumlah aturan lain, mulai dari UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, sampai ketentuan fikih tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramāt min an-nisā’ seperti ibu, anak, atau saudara kandung.
“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” imbuhnya.
Meski begitu, MUI tetap bersikukuh bahwa memidanakan nikah siri adalah langkah yang keliru. Ni’am berargumen, nikah siri tak selalu dilandasi niat buruk untuk menyembunyikan pernikahan.
“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,”
ungkapnya.
Pada intinya, perkawinan adalah urusan perdata. Maka penyelesaiannya pun, seharusnya lewat jalur perdata, bukan langsung dijerat pidana. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” sambung Ni’am.
Namun begitu, MUI secara umum tetap memberi apresiasi. Kehadiran KUHP baru sebagai pengganti kitab hukum warisan kolonial patut disyukuri. Hanya saja, Ni’am mengingatkan, implementasinya nanti harus diawasi ketat.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,”
pungkasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026