ujarnya tegas.
Ia juga merujuk pada sejumlah aturan lain, mulai dari UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, sampai ketentuan fikih tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramāt min an-nisā’ seperti ibu, anak, atau saudara kandung.
“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” imbuhnya.
Meski begitu, MUI tetap bersikukuh bahwa memidanakan nikah siri adalah langkah yang keliru. Ni’am berargumen, nikah siri tak selalu dilandasi niat buruk untuk menyembunyikan pernikahan.
“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,”
ungkapnya.
Pada intinya, perkawinan adalah urusan perdata. Maka penyelesaiannya pun, seharusnya lewat jalur perdata, bukan langsung dijerat pidana. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” sambung Ni’am.
Namun begitu, MUI secara umum tetap memberi apresiasi. Kehadiran KUHP baru sebagai pengganti kitab hukum warisan kolonial patut disyukuri. Hanya saja, Ni’am mengingatkan, implementasinya nanti harus diawasi ketat.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,”
pungkasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo
Pidie Jaya Terendam Lagi, Warga Minta Normalisasi Sungai Segera Dikerjakan
Swasembada Pangan 2025: Tonggak Kedaulatan di Tengah Perang Global Pangan dan Energi
Kejagung Turun Tangan, Data Perubahan Fungsi Hutan Diperiksa