ujarnya tegas.
Ia juga merujuk pada sejumlah aturan lain, mulai dari UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, sampai ketentuan fikih tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramāt min an-nisā’ seperti ibu, anak, atau saudara kandung.
“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” imbuhnya.
Meski begitu, MUI tetap bersikukuh bahwa memidanakan nikah siri adalah langkah yang keliru. Ni’am berargumen, nikah siri tak selalu dilandasi niat buruk untuk menyembunyikan pernikahan.
“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,”
ungkapnya.
Pada intinya, perkawinan adalah urusan perdata. Maka penyelesaiannya pun, seharusnya lewat jalur perdata, bukan langsung dijerat pidana. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” sambung Ni’am.
Namun begitu, MUI secara umum tetap memberi apresiasi. Kehadiran KUHP baru sebagai pengganti kitab hukum warisan kolonial patut disyukuri. Hanya saja, Ni’am mengingatkan, implementasinya nanti harus diawasi ketat.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,”
pungkasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga