MURIANETWORK.COM - Special show Pandji Pragiwaksono, Mens Rea, memang sedang ramai dibicarakan. Tapi bukan cuma soal lucunya. Ada materi yang dinilai banyak pihak sudah kelewat batas, terutama yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kritik pun berdatangan, salah satunya dari praktisi hukum Deolipa Yumara.
Deolipa dengan tegas bilang, gaya komedi Pandji itu bukan lagi sekadar kritik sehat. Menurutnya, yang dilakukan Pandji lebih condong ke penghinaan. "Kita belum lihat rekamannya sih," ujarnya, "tapi dari cerita yang beredar, kata-kata dan mimiknya jelas menyindir. Bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wapres."
Pernyataan itu dia sampaikan dalam sebuah tayangan YouTube Berissi, Selasa lalu.
Memang, kritik terhadap pejabat itu hal yang wajar. Tapi Deolipa menilai caranya yang salah. Menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, apalagi dengan nada mengejek, justru berpotensi menurunkan martabat jabatannya. "Iya, ini berlebihan," lanjutnya. "Pandji memparodikan mimik wapres dengan bahasa yang menyindir. Bisa kita anggap menghina."
Baginya, kritik yang konstruktif seharusnya fokus pada program kerja dan kebijakan, bukan menyerang pribadi atau karakternya. "Yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil atau tidak. Bukan orangnya," tegas Deolipa.
Bisa Berujung Pidana, Tapi...
Lalu, bagaimana dengan sisi hukumnya? Deolipa mengingatkan soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. "Kalau materinya dianggap menghina dan merendahkan martabat wapres, ya bisa dipidana," jelasnya.
Namun begitu, dia langsung menyelipkan catatan penting. Pasal itu sifatnya delik aduan. Artinya, Gibran sendiri yang harus melaporkan jika merasa dirugikan. Dan di sinilah poinnya: Deolipa meragukan hal itu akan terjadi. "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri," ungkapnya. Meski begitu, dia menegaskan, "Kita bisa bilang ini jauh, tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana."
Polemik ini bukan kali pertama Pandji disorot. Sebelumnya, candaannya yang dinilai menghina fisik Gibran sudah memantik kecaman dari berbagai kalangan, seperti pakar pendidikan Ina Liem dan musisi Tompi. Mereka sepakat, menghina fisik seseorang bukanlah hal yang patut dijadikan bahan lelucon.
Jadi, di satu sisi ada batas hukum yang jelas. Di sisi lain, ada pertimbangan politik dan etika yang mungkin mencegah kasus ini berlanjut ke meja hijau. Yang jelas, debat tentang batas kebebasan berekspresi dan penghormatan kepada jabatan negara ini masih akan panjang.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah