Bisa Berujung Pidana, Tapi...
Lalu, bagaimana dengan sisi hukumnya? Deolipa mengingatkan soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. "Kalau materinya dianggap menghina dan merendahkan martabat wapres, ya bisa dipidana," jelasnya.
Namun begitu, dia langsung menyelipkan catatan penting. Pasal itu sifatnya delik aduan. Artinya, Gibran sendiri yang harus melaporkan jika merasa dirugikan. Dan di sinilah poinnya: Deolipa meragukan hal itu akan terjadi. "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri," ungkapnya. Meski begitu, dia menegaskan, "Kita bisa bilang ini jauh, tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana."
Polemik ini bukan kali pertama Pandji disorot. Sebelumnya, candaannya yang dinilai menghina fisik Gibran sudah memantik kecaman dari berbagai kalangan, seperti pakar pendidikan Ina Liem dan musisi Tompi. Mereka sepakat, menghina fisik seseorang bukanlah hal yang patut dijadikan bahan lelucon.
Jadi, di satu sisi ada batas hukum yang jelas. Di sisi lain, ada pertimbangan politik dan etika yang mungkin mencegah kasus ini berlanjut ke meja hijau. Yang jelas, debat tentang batas kebebasan berekspresi dan penghormatan kepada jabatan negara ini masih akan panjang.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara