BLORA – Asap hitam pekat lagi-lagi mengepul di langit Blora. Selasa sore (6/1/2026) itu, warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, dikejutkan oleh kobaran api besar yang melahap area sumur minyak mentah. Video amatir yang memperlihatkan si jago merah membubung tinggi langsung ramai beredar di media sosial, menggambarkan betapa dahsyatnya kejadian tersebut.
Untungnya, tak ada korban jiwa yang dilaporkan. Tapi peristiwa ini bikin banyak orang waswas. Soalnya, lokasi kebakarannya cuma berjarak sekitar 300 meter dari sumur minyak ilegal yang pernah terbakar sebelumnya. Seolah ada lingkaran api yang tak kunjung putus di daerah itu.
Wakapolres Blora, Kompol Selamet Riyanto, membenarkan kejadiannya. Dari pantauan di lapangan, api menghanguskan setidaknya 17 unit bull atau penampungan minyak mentah.
“Lokasi kebakaran berada kurang lebih 300 meter dari lokasi sumur minyak ilegal yang sebelumnya pernah terbakar. Sebanyak 17 penampungan minyak mentah ludes,” jelas Kompol Selamet.
Penyebab pastinya masih diselidiki polisi. Namun, dugaan sementara mengarah pada minyak mentah yang mungkin merembes dari sumur ilegal yang pernah terbakar beberapa bulan lalu. Sumur itu memang sudah padam, tapi rupanya masih menyisakan bahaya laten.
Di sisi lain, kejadian ini juga diwarnai insiden lain yang tak kalah pelik. Saat sejumlah awak media dari kantor berita nasional mencoba meliput, akses mereka justru dihadang warga. Portal jalan dipasang, sehingga para jurnalis dilarang mendekati titik api. Suasana pun sempat tegang.
Tindakan penghadangan itu tentu saja memantik reaksi. Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menyayangkan sekali aksi warga yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan aksi penghadangan tersebut. Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Heri.
Aturan itu jelas: siapa pun yang menghambat kerja pers bisa terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Poin yang sepertinya perlu diingat banyak pihak.
Saat ini, petugas kepolisian masih berjaga di lokasi. Mereka memastikan api benar-benar padam dan tidak menjalar ke titik lain. Sementara itu, penyelidikan terus berjalan. Polisi berusaha melacak siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas belasan penampung minyak itu. Aktivitas ilegal di sekitar lokasi menjadi sorotan utama, menambah daftar panjang persoalan tambang minyak tanpa izin di wilayah tersebut.
Kabut asap mungkin sudah sirna, tapi tanda tanya besar masih menggantung. Kapan lingkaran ini berakhir?
Artikel Terkait
Oknum Brimob Ditahan Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Makassar
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Wakil Bupati Bone Serahkan Bantuan dan Refleksikan Kinerja Setahun di Safari Ramadan