TVRINews, Sumatera Utara
Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Lampung akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan dari berbagai kesatuan kepolisian berhasil membekuk komplotan pelakunya di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polres Batu Bara, Ditkrimum Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat.
Dua orang pertama yang diamankan adalah Ahmad Yani dan Danil Al Fatah. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Namun, operasi belum berhenti di situ. Setelah pengembangan, seorang tersangka lain bernama Tedy Hariadi, atau yang akrab disapa Kunyuk, berhasil diamankan di Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap. Ada tiga pucuk senjata api dua jenis P1 Pindad dan satu G2 Combat, semuanya kaliber 9 mm. Tak ketinggalan, puluhan butir amunisi dengan kaliber yang sama, serta tujuh unit telepon genggam turut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Bagaimana Kronologinya?
Semua berawal dari sebuah laporan di hari Senin, 19 Januari 2026. Seorang perempuan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Tulang Bawang Barat, Lampung. Saat itu, sekitar pukul sembilan pagi, korban bersama sopir truk bernama Busantoso sedang dalam perjalanan untuk menyetor uang toko ke bank.
Di tengah jalan, truk mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai motor. Situasi langsung mencekam. Seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah kaca samping truk, memaksa sang sopir menginjak rem. Dengan sigap, pelaku memarkir motornya, lalu mendekat sambil menodongkan senjata. Sasaran mereka jelas: tas berisi uang tunai senilai Rp800 juta. Korban sempat berusaha melawan, tapi apa daya, ancaman senjata api di depan mata membuatnya harus melepaskan tas tersebut.
Artikel Terkait
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat
Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Hiatus, Grup Lanjut Promosi dengan Tujuh Anggota
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah