Kasus korupsi kembali menyeret nama besar. Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) kini harus berhadapan dengan meja hijau, didakwa menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 46,8 miliar lebih. Inti perkaranya adalah proyek-proyek fiktif yang mereka rekayasa di tubuh perusahaan BUMN itu, sekitar tahun 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kadiv Engineering, Procurement, and Construction (EPC), dan Herry Nurdy Nasution, yang dulu menjabat sebagai Senior Manager Finance and Human Capital di divisi yang sama.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1), suasana tegang menyelimuti. Jaksa Penuntut Umum KPK, Budiman Abdul Karib, dengan suara lantang membacakan tuntutan yang cukup berat.
Begitu bunyi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Cerita bermula dari sederet proyek yang dimenangkan PT PP antara 2019 dan 2023. Setidaknya ada sembilan proyek strategis, mulai dari pembangunan smelter nikel di Kolaka, proyek pembangkit listrik di Manado untuk PLN, hingga sejumlah pekerjaan di Morowali. Semua proyek ini dikelola dan dananya disalurkan melalui Divisi EPC tempat kedua tersangka bercokol.
Nah, di sinilah masalahnya muncul. Alih-alih mengalirkan dana untuk kepentingan proyek, Didik dan Herry justru mengalihkannya. Menurut jaksa, mereka mengelola uang negara itu untuk kepentingan pribadi, jauh dari pembukuan resmi perusahaan.
Artikel Terkait
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Sitaan Tembus Rp59 Miliar