Kasus korupsi kembali menyeret nama besar. Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) kini harus berhadapan dengan meja hijau, didakwa menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 46,8 miliar lebih. Inti perkaranya adalah proyek-proyek fiktif yang mereka rekayasa di tubuh perusahaan BUMN itu, sekitar tahun 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kadiv Engineering, Procurement, and Construction (EPC), dan Herry Nurdy Nasution, yang dulu menjabat sebagai Senior Manager Finance and Human Capital di divisi yang sama.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1), suasana tegang menyelimuti. Jaksa Penuntut Umum KPK, Budiman Abdul Karib, dengan suara lantang membacakan tuntutan yang cukup berat.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Herry Nurdy Nasution tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 46.855.782.007,”
Begitu bunyi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Cerita bermula dari sederet proyek yang dimenangkan PT PP antara 2019 dan 2023. Setidaknya ada sembilan proyek strategis, mulai dari pembangunan smelter nikel di Kolaka, proyek pembangkit listrik di Manado untuk PLN, hingga sejumlah pekerjaan di Morowali. Semua proyek ini dikelola dan dananya disalurkan melalui Divisi EPC tempat kedua tersangka bercokol.
Nah, di sinilah masalahnya muncul. Alih-alih mengalirkan dana untuk kepentingan proyek, Didik dan Herry justru mengalihkannya. Menurut jaksa, mereka mengelola uang negara itu untuk kepentingan pribadi, jauh dari pembukuan resmi perusahaan.
“Namun Terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023,”
Jelas sekali paparan jaksa itu.
Modusnya? Mereka mencari perusahaan lain untuk dijadikan ‘tangan’ dalam pengadaan fiktif. Salah satu yang disebut adalah PT Adipati Wijaya. Agar semuanya berjalan mulus, tak lupa mereka memberikan imbalan kepada Imam Ristianto, sang direktur perusahaan tersebut.
Akibat ulah mereka, uang negara pun menguap dan masuk ke kantong pribadi. Rinciannya cukup mencengangkan: Didik diduga menerima Rp 35,3 miliar lebih, Herry mendapat bagian Rp 10,8 miliar, dan Imam Ristianto mengantongi Rp 707 juta.
Atas semua tindakan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP. Hukumannya jelas tak main-main.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, para terdakwa memilih jalan yang cukup mengejutkan. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas materi dakwaan yang diajukan jaksa. Sidang pun akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Oknum Brimob Ditahan Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Makassar
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Wakil Bupati Bone Serahkan Bantuan dan Refleksikan Kinerja Setahun di Safari Ramadan