Partai Demokrat resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait tudingan yang melibatkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau SBY, dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Rupanya, partai merasa cukup geram dengan pemberitaan yang beredar.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, yang mewakili partai, mengonfirmasi hal ini.
Laporan itu sendiri sudah tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 5 Januari 2026. Proses hukum pun mulai bergulir.
Polda Metro Jaya Usut
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan masuknya laporan tersebut. Menurutnya, seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun medsos yang diduga menyebarkan berita bohong.
Laporan itu menjerat pasal-pasal dalam UU KUHP baru, yakni Pasal 263 dan 264. Peristiwanya diklaim terjadi di kawasan Pegangsaan, Menteng, akhir Desember lalu. Yang dilaporkan merasa dirugikan oleh konten-konten yang ditemukan di YouTube dan TikTok.
Artikel Terkait
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Sitaan Tembus Rp59 Miliar
Jaringan Gelap The True Crime Community Racuni 70 Anak Indonesia dengan Ideologi Ekstrem