Sementara itu, pengacara lainnya, Yanuar Bagus Sasmito, menyatakan kesiapan kliennya untuk membuktikan kekayaannya sah. Nadiem siap membawa berbagai dokumen pendukung ke pengadilan.
“Kesiapan melakukan pembuktian terbalik ini menunjukkan iktikad baik dan komitmen Terdakwa pada prinsip akuntabilitas,” kata Yanuar.
Latar Belakang Kasus
Nadiem sendiri didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Inti perkaranya adalah pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Dan dari situ, Nadiem dituding mendapat keuntungan pribadi Rp 809 miliar.
Nah, soal angka Rp 809 miliar ini, pengacara Nadiem punya klarifikasi lain. Menurut mereka, uang itu berasal dari aksi korporasi PT AKAB ke PT Gojek Indonesia di tahun 2021, dalam rangka persiapan IPO. Transaksi korporasi biasa, sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan Nadiem sebagai pejabat, maupun dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek.
Mereka menegaskan, meski Nadiem pernah berkarier di sana, semua itu sudah lewat. Tak ada kaitannya dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit