Aturan hukumnya sudah jelas. Misalnya, Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelakunya bisa terancam pidana penjara hingga 5 tahun plus denda.
Tak hanya pelaku usaha, pejabat yang lalai pun harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana, tergantung seberapa parah kelalaian dan dampaknya. Aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara, seperti dalam PP No. 94 Tahun 2021, sudah mengaturnya secara berjenjang.
Di sisi lain, pekerjaan berat masih menanti. Rekonstruksi pasca bencana adalah hal yang mutlak. Membangun kembali infrastruktur, memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi warga semua itu wajib dilakukan. Tapi yang tak kalah penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ke depan.
Tata kelola kawasan hutan harus diperbaiki. Jangan sampai lagi dikendalikan oleh kepentingan kebijakan yang salah atau deal-deal yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Kita butuh perubahan yang nyata.
Salam Hijau, Indonesia Lestari.
By Kang Bie
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit