Sejak resmi berlaku awal Januari lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru terus jadi perbincangan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun angkat bicara, menegaskan satu hal mendasar: undang-undang pada hakikatnya adalah produk politik.
Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/1), politikus Gerindra itu terlihat cukup santai meski topiknya berat. Ia mengakui, mustahil bagi pemerintah untuk menyenangkan semua kalangan. Pro dan kontra, menurutnya, adalah hal yang wajar dalam proses seperti ini.
"Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya," ujar Supratman.
"Kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati. Ini produk politik," tegasnya.
Nah, kompleksitasnya bertambah karena pemerintah tidak bekerja sendirian. Seluruh pembahasan RUU dilakukan bersama dengan DPR. Konfigurasi politik di parlemen, yang berbeda antara saat membahas KUHP dan KUHAP, sangat memengaruhi dinamika dan hasil akhirnya.
"Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah," katanya sambil tersenyum.
"Tapi pembentuk UU kan di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan."
Meski begitu, Supratman meyakinkan bahwa upaya maksimal telah dikerahkan. Pemerintah dan parlemen, klaimnya, berusaha keras agar kitab hukum yang baru ini lebih baik daripada versi lama.
"Semua diupayakan sudah dimaksimalkan," pungkasnya.
"Semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara."
Pernyataannya itu seperti ingin menutup pembicaraan dengan nada optimis. Tapi di lapangan, perdebatan tentu belum usai. Perjalanan implementasi kedua kitab hukum itu nantinya yang akan membuktikan.
Artikel Terkait
Indra/Joaquin Runner-Up Indonesia Open 2026, Tembus 10 Besar Dunia
Siswi SMA Hilang Terseret Ombak di Tebing Pantai Apparalang Bulukumba
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani