Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Alasan penundaan ini ternyata ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka masih sibuk menghitung, berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung," ujarnya.
Budi meminta semua pihak untuk bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," tambahnya saat dihubungi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Proses penghitungan ini ternyata cukup kompleks. Menurut Budi, auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag. Tak ketinggalan, perwakilan dari asosiasi travel haji pun turut diperiksa. Tujuannya satu: mendapatkan kalkulasi yang akurat soal kerugian negara.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes