Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Alasan penundaan ini ternyata ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka masih sibuk menghitung, berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung," ujarnya.
Budi meminta semua pihak untuk bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," tambahnya saat dihubungi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Proses penghitungan ini ternyata cukup kompleks. Menurut Budi, auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag. Tak ketinggalan, perwakilan dari asosiasi travel haji pun turut diperiksa. Tujuannya satu: mendapatkan kalkulasi yang akurat soal kerugian negara.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor," sambung Budi. Kerugian itu diduga muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang disebut melenceng dari aturan yang berlaku.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. Dan di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Bukan cuma Yaqut. Langkah serupa juga diterapkan pada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel, Fuad Hasan Mashyur. Masa pencegahan ini diberikan untuk enam bulan. Artinya, batas waktunya tinggal sebulan lagi, yaitu pada Februari 2026 mendatang. Menunggu kepastian dari BPK, publik pun terus menanti siapa nama yang akan disebut KPK selanjutnya.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India