Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Alasan penundaan ini ternyata ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka masih sibuk menghitung, berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung," ujarnya.
Budi meminta semua pihak untuk bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," tambahnya saat dihubungi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Proses penghitungan ini ternyata cukup kompleks. Menurut Budi, auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag. Tak ketinggalan, perwakilan dari asosiasi travel haji pun turut diperiksa. Tujuannya satu: mendapatkan kalkulasi yang akurat soal kerugian negara.
Artikel Terkait
Scroll Media Sosial Bikin Dada Sesak? Mungkin Kamu Terjebak dalam Perbandingan Karier yang Keliru
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi