KPK Tahan Penetapan Tersangka, Tunggu Hitung-hitungan BPK Soal Kerugian Kuota Haji

- Minggu, 04 Januari 2026 | 16:45 WIB
KPK Tahan Penetapan Tersangka, Tunggu Hitung-hitungan BPK Soal Kerugian Kuota Haji

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Alasan penundaan ini ternyata ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka masih sibuk menghitung, berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung," ujarnya.

Budi meminta semua pihak untuk bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," tambahnya saat dihubungi pada Minggu, 4 Januari 2026.

Proses penghitungan ini ternyata cukup kompleks. Menurut Budi, auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag. Tak ketinggalan, perwakilan dari asosiasi travel haji pun turut diperiksa. Tujuannya satu: mendapatkan kalkulasi yang akurat soal kerugian negara.


Halaman:

Komentar