Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Kontrak dengan Swasta Didesak Dievaluasi
Kabar baik datang dari pemerintah: tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dipastikan tidak akan naik pada Triwulan I 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Bagi banyak orang, ini tentu jadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Kebijakan itu pun langsung dapat apresiasi. Uchok Sky, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menyebut langkah pemerintah sudah tepat.
katanya, Sabtu (3/1/2026) lalu.
Tapi jangan salah. Pujian itu bukan berarti segalanya baik-baik saja. Menurut CBA, masalah utamanya bukan cuma soal tarif yang naik atau tidak. Persoalan yang lebih pelik justru bersarang pada tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan para pengembang swasta, atau yang biasa disebut Independent Power Producer (IPP).
Mereka mendesak Tri Winarno untuk segera mengevaluasi kontrak-kontrak itu secara menyeluruh. Bahkan, bukan cuma evaluasi administratif. CBA mendorong agar Kejaksaan Agung dilibatkan. Alasannya sederhana: potensi kerugian negara yang dianggap sangat besar.
tegas Uchok.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya