Tarif Listrik Tak Naik, Namun Kontrak Take or Pay dengan Swasta Jadi Sorotan

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:00 WIB
Tarif Listrik Tak Naik, Namun Kontrak Take or Pay dengan Swasta Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Kontrak dengan Swasta Didesak Dievaluasi

Kabar baik datang dari pemerintah: tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dipastikan tidak akan naik pada Triwulan I 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Bagi banyak orang, ini tentu jadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

Kebijakan itu pun langsung dapat apresiasi. Uchok Sky, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menyebut langkah pemerintah sudah tepat.

“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,”

katanya, Sabtu (3/1/2026) lalu.

Tapi jangan salah. Pujian itu bukan berarti segalanya baik-baik saja. Menurut CBA, masalah utamanya bukan cuma soal tarif yang naik atau tidak. Persoalan yang lebih pelik justru bersarang pada tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan para pengembang swasta, atau yang biasa disebut Independent Power Producer (IPP).

Mereka mendesak Tri Winarno untuk segera mengevaluasi kontrak-kontrak itu secara menyeluruh. Bahkan, bukan cuma evaluasi administratif. CBA mendorong agar Kejaksaan Agung dilibatkan. Alasannya sederhana: potensi kerugian negara yang dianggap sangat besar.

“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,”

tegas Uchok.

Angkanya memang fantastis. Catatan CBA menunjukkan, dari 2017 hingga 2024 saja, PLN sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta. Trennya terus naik setiap tahun. Pada 2024, angka itu membengkak jadi Rp 178,62 triliun. Sebuah lonjakan yang cukup signifikan.

Uchok geram melihat pengelolaan ini. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan lebih bijak.

“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,”

ungkapnya.

Skema kerjasamanya sendiri sudah berjalan lama. PLN membeli listrik dari swasta lewat Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), dengan posisi PLN sebagai pembeli tunggal. Nah, di sinilah masalahnya muncul. Kontrak itu seringkali menggunakan skema “take or pay”.

Apa artinya? Intinya, PLN wajib membayar listrik sesuai kontrak, bahkan jika listriknya tidak diambil sekalipun. Dan situasi ini bukan lagi sekadar kemungkinan. Faktanya, saat ini PLN justru kelebihan pasokan, terutama setelah konsumsi listrik anjlok sejak pandemi. Tapi, mereka tetap harus membayar, khususnya untuk pembangkit batu bara, karena terikat kontrak.

Jadi, meski tarif listrik untuk pelanggan ditahan, CBA menilai langkah itu hanya seperti menutup lubang kecil sementara ada kebocoran besar di tempat lain. Tanpa pembenahan mendasar terhadap kontrak “take or pay” dengan para IPP, masalah pokok di sektor ketenagalistrikan ini diprediksi akan terus membebani keuangan negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar