Di sisi lain, MUI juga menyoroti pelanggaran terhadap konvensi Jenewa yang seharusnya melindungi pekerja kemanusiaan di zona perang. Membiarkan aksi Israel terus berlangsung hanya akan memperparah satu hal: kesan standar ganda dalam hukum internasional. Dunia seolah memandang Israel dengan kacamata yang berbeda.
“Pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” kata Sudarnoto menegaskan.
Merespon kekejaman tersebut, MUI melalui Sudarnoto menyampaikan empat poin sikap yang tegas. Pertama, mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional untuk bertindak nyata. Bukan cuma pernyataan. Mereka harus memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza berjalan penuh dan tanpa syarat.
Kedua, pemerintah Indonesia didorong untuk memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di panggung global. Tujuannya jelas: menuntut akuntabilitas Israel atas segala kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
Poin ketiga, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, hingga masyarakat sipil dunia untuk bersikap. Menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, atau pembungkaman terkait kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Terakhir, MUI menegaskan kembali bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal. Sekaligus amanat konstitusi Indonesia. Selama Israel masih merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI berjanji akan terus bersuara lantang. Mendukung perjuangan keadilan di setiap forum, baik nasional maupun internasional.
Artikel Terkait
Kepemimpinan Berbasis Maslahat: Pesan Awal Tahun dari Masjid Ibn Khaldun
Racun Kata-kata Daus: Ketika Sindiran Menjadi Lampu Hijau bagi Teror
Menag: Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Keppres
Indonesia Butuh Pemimpin Teladan, Bukan Sekadar Penguasa