Larangan Israel terhadap organisasi kemanusiaan yang beroperasi di Gaza kembali menuai kecaman keras. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara terbuka menyatakan sikapnya. Bagi mereka, langkah Israel ini bukan sekadar soal keamanan, melainkan sebuah strategi yang disengaja. Intinya, untuk memperpanjang penderitaan warga Gaza.
“Tindakan ini tidak hanya mencerminkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, dalam keterangannya di hari Sabtu (3/1).
“Ini menunjukkan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer,” lanjutnya.
Alasan keamanan yang kerap dikemukakan Israel, menurut MUI, sama sekali tidak punya legitimasi. Baik secara moral maupun hukum. Justru, alasan itu dianggap sebagai kedok untuk menutupi kejahatan yang lebih sistemik. Situasinya sudah sangat jauh dari sekadar konflik bersenjata biasa.
“Agresi Israel di Gaza telah melampaui batas,” ujar Sudarnoto.
“Ini mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, bahkan genosida.”
Di sisi lain, MUI juga menyoroti pelanggaran terhadap konvensi Jenewa yang seharusnya melindungi pekerja kemanusiaan di zona perang. Membiarkan aksi Israel terus berlangsung hanya akan memperparah satu hal: kesan standar ganda dalam hukum internasional. Dunia seolah memandang Israel dengan kacamata yang berbeda.
“Pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” kata Sudarnoto menegaskan.
Merespon kekejaman tersebut, MUI melalui Sudarnoto menyampaikan empat poin sikap yang tegas. Pertama, mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional untuk bertindak nyata. Bukan cuma pernyataan. Mereka harus memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza berjalan penuh dan tanpa syarat.
Kedua, pemerintah Indonesia didorong untuk memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di panggung global. Tujuannya jelas: menuntut akuntabilitas Israel atas segala kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
Poin ketiga, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, hingga masyarakat sipil dunia untuk bersikap. Menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, atau pembungkaman terkait kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Terakhir, MUI menegaskan kembali bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal. Sekaligus amanat konstitusi Indonesia. Selama Israel masih merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI berjanji akan terus bersuara lantang. Mendukung perjuangan keadilan di setiap forum, baik nasional maupun internasional.
Artikel Terkait
Premier League 2026: Pemain Muslim Klub-Klub Top Jalani Ramadan Sambil Bertanding
Ragam Pilihan Ngabuburit di Makassar, dari Pantai hingga Kuliner Tradisional
BMKG Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Yenny Wahid: Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan