Di sisi lain, KUHP Nasional ini juga berusaha merangkul nilai-nilai lokal dan kearifan adat Indonesia. Untuk hal-hal yang dianggap sensitif dan privat seperti hubungan di luar perkawinan ditempatkan sebagai delik aduan. Ini bentuk pembatasan agar negara tidak seenaknya masuk ke ranah personal warga.
Soal proses hukum, KUHAP baru menjanjikan transparansi yang lebih baik. Prosedur penyidikan, penuntutan, sampai persidangan dirancang agar lebih akuntabel. Nantinya, akan ada pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual selama proses penyidikan.
Hak korban dan saksi juga diperkuat. Mulai dari aturan restitusi, kompensasi, sampai upaya efisiensi peradilan lewat prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Lantas, bagaimana masa transisinya? Pemerintah mengklaim telah menyiapkan puluhan aturan pelaksana, mencakup 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Prinsipnya jelas: tidak berlaku surut. Perkara yang muncul sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses dengan ketentuan lama, sementara yang muncul setelah tanggal itu tunduk pada aturan baru.
Yusril mengakui, perjalanan menuju reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang dan berliku.
"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," pungkasnya menutup pernyataan.
Kini, tantangan sesungguhnya baru dimulai: menerjemahkan teks hukum itu menjadi kenyataan di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja