Hukum yang Dijadikan Alat
Analisis serupa datang dari Guru Besar Hukum Prof. Sulistyowati Irianto. Ia melihat ada pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan. Hukum kini dijadikan alat politisasi oleh elit berkuasa untuk bertahan.
“Pilar-pilar negara hukum kita goyah. Demokrasi, HAM, independensi peradilan, semua terancam,” jelas Prof. Sulis.
Ia melanjutkan, dampaknya akan merembet ke mana-mana. Hak masyarakat diabaikan. Lalu, ketidakpastian hukum ini bisa memicu pelarian modal, PHK massal, dan keresahan sosial yang luas. Benar-benar efek domino.
Kaitan dengan Masa Lalu dan Masa Depan
Sejarawan Ita Fatia Nadia melengkapi dengan sudut pandang lain. Ia menghubungkan krisis hukum ini dengan kebijakan lain yang sedang berjalan. Seperti penguatan peran militer dan revisi sejarah nasional.
“Ini pola yang sistematis,” ungkap Ita.
“KUHAP baru ini seperti ‘kunci’ untuk mengunci masyarakat sipil dalam sistem otoriter. Saat memori kolektif kita tentang pelanggaran HAM dihapus dan militer menguat, hilanglah pengawasan terhadap kekuasaan.”
Tuntutan yang Mengkristal
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi merumuskan beberapa tuntutan inti. Pertama, mendesak Presiden segera terbitkan Perpu untuk membatalkan atau menunda pemberlakuan kedua UU baru itu. Kedua, menuntut transparansi dan partisipasi publik yang nyata dalam penyusunan aturan turunannya. Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak, tidak diam menyaksikan penghancuran tatanan hukum.
Konferensi pers ditutup dengan peringatan keras. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi akibat ketidaksiapan ini, tanggung jawabnya ada di pundak Presiden dan DPR RI.
Artikel Terkait
Sunyi yang Berbicara: Ketika Ulama Minang Menjinakkan Euforia Tahun Baru
Puncak Macet Parah, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah
600 Hunian Darurat Tuntas di Aceh Tamiang, BRI dan BUMN Pacu Pembangunan
Pemilik Warung Steak Kalibata Dipanggil Polda, Kerugian Hampir Rp 100 Juta