Di sisi lain, Mahfud juga mengkritik pola penanganan kasus lama yang terkesan setengah hati. Ambil contoh kasus Pagar Laut. Pencaplokan lahan yang melibatkan 16 desa dan ratusan sertifikat itu, yang akhirnya diseret ke pengadilan cuma oknum setingkat lurah. “Nggak mungkin 260 sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil,” ungkapnya. “Pasti ada jaringan besarnya. Tapi sampai sekarang, siapa yang bertanggung jawab di tingkat BPN atau Pemda? Itu yang gelap.”
Ketidakjelasan serupa ia temui di kasus lain. Soal Kereta Cepat Whoosh misalnya. Meski mengapresiasi langkah Presiden yang berani ambil tanggung jawab ke luar negeri, Mahfud mempertanyakan pertanggungjawaban di dalam negeri terkait pembengkakan biaya dan prosedur yang bermasalah.
Lalu ada kasus Pertamina. Awalnya ramai soal ‘minyak oplosan’, eh begitu masuk pengadilan berubah jadi dakwaan manipulasi kontrak. Gaduhnya jadi hilang.
Ranjau Politik dan Hukum yang Otoriter
Menurut analisis Mahfud, kemacetan ini kemungkinan besar disebabkan oleh ‘ranjau politik’ beban tersembunyi yang tak diketahui publik. Secara logika hukum, jika Presiden benar-benar perintahkan pembersihan, seharusnya prosesnya lancar. “Presiden itu orang cerdas, pengalamannya luas. Mustahil dia nggak tahu apa yang dihadapi. Saya coba berprasangka baik saja, mungkin beliau sedang menata dan memilah ranjau-ranjau itu,” tambahnya.
Selain korupsi, ia mengingatkan praktik autocratic legalism masih berlangsung sepanjang 2025. Istilah keren untuk situasi dimana aturan hukum dibelokkan atau diturunkan hanya untuk membenarkan kebijakan tertentu, partisipasi publik? Nyaris tak ada.
Menutup catatannya, Mahfud berharap tahun 2026 membawa perubahan. Ia ingin Presiden Prabowo lebih berani ‘melibas’ ranjau politik tadi. Agar penegakan hukum nggak cuma jadi janji manis di atas podium, tapi benar-benar hidup dalam aksi.
Artikel Terkait
Sunyi yang Berbicara: Ketika Ulama Minang Menjinakkan Euforia Tahun Baru
Puncak Macet Parah, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah
600 Hunian Darurat Tuntas di Aceh Tamiang, BRI dan BUMN Pacu Pembangunan
Pemilik Warung Steak Kalibata Dipanggil Polda, Kerugian Hampir Rp 100 Juta