Lantai satu dipakai untuk lobi, lantai dua buat administrasi. Sementara produksi berlangsung di lantai tiga dan empat. Nah, di sanalah masalah bermula.
Keduanya, EB dan SW, diduga lalai sehingga berujung pada insiden itu. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya bisa penjara lima tahun, kurungan setahun, atau denda hingga Rp 4,5 juta. Cukup berat.
Di sisi lain, temuan dari Puslabfor memberi gambaran teknis yang lebih jelas. Sampel cairan dari mesin ekstraksi ternyata mengandung etanol. Saat kejadian, etanol ini sudah berubah wujud menjadi uap.
Uap itu menumpuk, konsentrasinya makin pekat sampai mencapai titik jenuh. Akibatnya? Terjadi reaksi eksotermis sebuah reaksi spontan yang menghasilkan panas dan mendorong temperatur uap melonjak drastis dalam sekejap. Tekanan yang tak tertahankan itulah yang akhirnya memicu ledakan dahsyat.
Jadi, sederhananya, kelalaian dalam pengawasan mesin berbahaya itu yang diduga menjadi akar masalahnya. Polisi masih mendalami kasus ini, tapi dua nama itu sudah resmi masuk dalam status tersangka.
Artikel Terkait
Tragedi Api di Bar Swiss, Pesta Tahun Baru Berujung Duka
Rem Blong di Turunan Sendi, Elf Wisata Terbalik dan Lukai 16 Penumpang
Bahasa Birokrasi yang Mengasingkan: Ketika Pemerintah Lupa Bercerita
Rajab 1447 H: Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026, Momentum Ibadah yang Bertepatan dengan Bulan Haram