Makan Gratis, Anggaran Tidak Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdengar seperti kebijakan yang sempurna. Siapa sih yang bakal menolak anak sekolah dapat asupan gizi lebih baik? Pemerintah pun menjadikannya prioritas, bahkan menempatkannya dalam anggaran fungsi pendidikan. Tapi, di balik niat baik itu, ada pertanyaan mendasar yang menggelitik. Benarkah MBG ini bagian dari anggaran pendidikan, atau cuma ditempatkan di sana untuk memenuhi target fiskal semata? Pertanyaan ini penting. Bukan untuk menolak programnya, tapi untuk mengerti logika anggaran negara yang bekerja di balik layar.
Kita semua tahu, konstitusi mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Aturan itu sudah diperkuat undang-undang. Tapi pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan satu hal: memenuhi angka 20 persen itu tidak serta-merta meningkatkan kualitas pendidikan. Kenapa begitu?
Soalnya, anggaran pendidikan di Indonesia itu sangat luas dan tersebar di banyak kementerian. Nah, di sinilah ruang tafsir muncul. Ketika definisi "pendidikan" jadi elastis, anggarannya pun ikut lentur.
Lalu, bagaimana dengan MBG? Wajib atau pilihan politik?
Dalam sistem keuangan negara, belanja wajib punya makna hukum yang ketat. Ia harus ditetapkan eksplisit oleh undang-undang, lengkap dengan formula alokasinya. Sampai sekarang, MBG tidak punya dasar undang-undang khusus semacam itu. Program ini lahir dari kebijakan presiden dan keputusan anggaran tahunan. Artinya, secara hukum fiskal, MBG adalah kebijakan diskresioner bukan mandat konstitusi. Ini bukan soal benar atau salah, tapi soal kejujuran kita mengategorikannya.
Pemerintah punya alasan yang terdengar masuk akal untuk memasukkan MBG ke fungsi pendidikan. Anak yang bergizi lebih sehat, lebih siap belajar, dan lebih produktif di masa depan. Argumen ini sejalan dengan banyak literatur. Tapi, masalahnya, belanja pendidikan secara substansial berbeda dengan belanja sosial. Pendidikan itu fokusnya pada guru, kurikulum, riset, dan proses belajar-mengajar. Sementara MBG adalah intervensi gizi penting, tapi bukan pedagogi.
Jadi, ketika MBG dimasukkan ke fungsi pendidikan, yang terjadi bukan penambahan kapasitas, melainkan pergeseran komposisi anggaran di dalamnya.
Di sisi lain, beredar klaim bahwa hingga 40 persen anggaran pendidikan dipakai untuk MBG. Secara matematis, angka ini mungkin kurang akurat jika dilihat dari total anggaran pendidikan nasional. Tapi secara fiskal, ada fakta yang mencolok. Pertumbuhan tambahan anggaran pendidikan dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar mengalir ke MBG. Sementara pos-pos lain, seperti peningkatan kualitas guru dan riset, relatif stagnan.
Artikel Terkait
Seniman Angkat Kaki, Kennedy Center Berganti Nama dalam Kontroversi Politik
Happy New Clear 2026: Rizal Fadillah Ramal Badai Politik dan Titik Balik bagi Gibran
Ragunan Lumpuh, Libur Tahun Baru Picu Antrean Mobil 1,3 Kilometer
Prabowo Awali Tahun Baru dengan Tinjau Huntara di Aceh Tamiang