Polisi Jawa Tengah baru-baru ini berhasil mengungkap kasus besar. Bukan cuma peredaran narkoba, tapi juga praktik pencucian uang yang dilakukan seorang bandar dari Semarang. Aset yang berhasil diamankan polisi nilainya fantastis: mencapai Rp 3,1 miliar lebih.
Bandar itu bernama EN, atau biasa dipanggil Leo. Dia tinggal di kawasan Pudakpayung, Banyumanik, Semarang.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, semua berawal dari penangkapan dua pengedar lain pada Oktober 2025 silam. Saat itu, petugas mengamankan S dan MR dengan barang bukti sabu 2,7 gram.
"Dari penyidikan, kami tahu transaksi narkotikanya dilakukan lewat transfer bank," ujar Anwar di kantornya, Rabu (31/12).
Dari situ, penyidikan dikembangkan. Ternyata, sabu yang dijual S dan MR itu berasal dari EN. Pria ini bukan wajah baru. Dia residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan kasus serupa: tahun 2009, 2016, dan 2018.
"Tersangka baru keluar dari Lapas Nusakambangan di tahun 2024," jelasnya.
Lebih jauh, Anwar mengungkap jaringan EN ternyata cukup luas. Dia disebut sebagai bagian dari jaringan internasional. Sabu-sabunya dia dapatkan dari seorang pemasok bernama Amang alias FP, yang saat ini masih buron dan masuk DPO.
Dari Amang, EN disebutkan sudah membeli sabu hingga 13 kilogram. Transaksinya tidak main-main.
"Tersangka beli narkotika 13 kali, masing-masing satu kilogram. Harganya Rp 450 juta per kilo. Pembayarannya pakai crypto," ungkap Anwar.
Agar sulit dilacak, EN kerap berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah Jawa Tengah. Taktik itu akhirnya tak membantunya.
"Kami berhasil menangkapnya pada Rabu, 12 November 2025, lewat dari tengah malam. Lokasinya di sebuah kamar kos di Kabupaten Brebes," kata Anwar.
Yang menarik, polisi menduga EN telah lama mencuci uang hasil kejahatannya, sejak 2014 hingga 2025. Uang haram itu dia sulap menjadi aset-aset legal. Properti dan kendaraan, misalnya.
"Kami sita dua unit rumah plus kos-kosan, uang tunai Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta, sepeda motor, emas, dan dokumen transaksi perbankan. Total nilainya sekitar Rp 3,16 miliar," tegas Anwar.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen jajarannya. Mereka tak hanya mengejar pengedar kecil, tapi juga memutus aliran dana para bandar.
"Pengungkapan ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar. Kami akan miskinkan bandar dan jerat mereka dengan pasal pencucian uang," kata Artanto.
Untuk perbuatannya, EN terancam hukuman berat. Dia dijerat UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar. Sungguh pelajaran keras bagi para pelaku kejahatan terorganisir.
Artikel Terkait
Mobil Hangus Terbakar di Tol Surabaya-Gresik Diduga Akibat Korsleting
Ketua BEM UGM Tuntut Penghentian Intimidasi terhadap Keluarganya
Duo Tuan Rumah Juarai AFG Cup, Bawa Pulang Rp40 Juta
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan Dini Hari