Kejagung Selidiki Izin Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
Kasus dugaan perizinan ilegal untuk pertambangan di Konawe Utara kini sedang dalam sorotan. Kejaksaan Agung, lewat tim penyidiknya, mulai mengusut tuntas perkara ini. Mereka sudah bergerak aktif, memeriksa sejumlah saksi kunci.
"Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia melanjutkan, langkah penyidikan itu mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan. "Sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta," jelas Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12).
Menurut sejumlah informasi, modus yang diduga cukup berani. Intinya, ada izin tambang yang dikeluarkan untuk lokasi yang seharusnya dilindungi. Anang pun membenarkan hal ini.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Ngumpet di Babelan Akhirnya Dibongkar
Rocky Gerung Soroti Intimidasi Pengkritik Pemerintah: Ini Bisa Picu Kerusuhan Sosial
Bandar Narkoba Semarang Diciduk, Aset Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi