Kejagung Bongkar Modus Izin Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe

- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:54 WIB
Kejagung Bongkar Modus Izin Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe
Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara

Kejagung Selidiki Izin Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kasus dugaan perizinan ilegal untuk pertambangan di Konawe Utara kini sedang dalam sorotan. Kejaksaan Agung, lewat tim penyidiknya, mulai mengusut tuntas perkara ini. Mereka sudah bergerak aktif, memeriksa sejumlah saksi kunci.

"Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia melanjutkan, langkah penyidikan itu mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan. "Sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta," jelas Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12).

Menurut sejumlah informasi, modus yang diduga cukup berani. Intinya, ada izin tambang yang dikeluarkan untuk lokasi yang seharusnya dilindungi. Anang pun membenarkan hal ini.

"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.

Kasus ini ternyata bukan perkara baru. Rentang waktunya panjang, merentang dari 2013 hingga 2025. Tak pelak, nama mantan kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut ikut terseret dalam penyelidikan. Meski begitu, sampai saat ini Kejagung belum mengambil langkah penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan.

"Sudah beberapa pernah saksi diperiksa," kata Anang mengenai perkembangan terbaru.

Ia menambahkan, untuk saat ini fokus penyidikan belum pada penghitungan kerugian negara. "Dan saat ini kalau enggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara," pungkasnya. Investigasi masih terus berlanjut, mencari titik terang di balik izin-izin yang meragukan itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar